Jakarta – mediakota-online.com
Jumat, 29 November 2024 Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mendeportasi 4 (empat) orang WN Tiongkok dengan inisial (HS,YJ, SR, TJ) yang telah terbukti menyalahgunakan Izin Tinggalnya dengan berkegiatan sebagai pekerja kasar ke negara asalnya melalaui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
(HS, YJ, SR, TJ) Sebelumnya ditemukan saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian padasebuah restoran di Kawasan Pantai Indah Kapuk yang dipimpin langsung oleh Widya Anusa Brata selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Pada saat dilakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian (HS, YJ, SR, TJ) ditemukan tengah bekerja sebagai pekerja kasar pada restoran yang tengah direnovasi dan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan Izin Tinggal. Setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan diketahui bahwa (HS, YJ, SR, TJ) merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) kemudian petugas mengambil tindakan dengan mengamankan (HS, YJ, SR, TJ) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap (HS,YJ,SR,TJ) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, dan diketahui bahwa (HS,YJ,SR,TJ) telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya dimana (HS, YJ, SR, TJ) sebagai pemegang Visa On Arrial (VOA) berkegiatan sebagai pekerja kasar untuk merenovasi sebuah restoran di Kawasan Pantai Indah Kapuk serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut.
Selain dikenakan Tindakan berupa Deportasi, (HS,YJ, SR, TJ) juga telah dicantumkan namanya kedalam daftar penangkalan. Operasi ini digelar atas instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk menindak tegas orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian, mengganggu lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dan mengganggu stabilitas serta keamanan Negara. [Benn/Wira]