Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Frangky Sompie diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perlintasan buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025)
Jakarta – mediakota-online.com
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Ronny Franky Sompie tak mau menjawab secara gamblang soal indikasi dirinya menjadi korban dalam kasus pelarian buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.
Ronny diketahui dicopot Yasonna Laoly yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM sebagai Dirjen Imigrasi. Disinyalir pencopotan itu imbas dari perjalanan Harun Masiku pada 2020.
“Kalau itu sih tanya sama Pak Menteri pada saat itu ya, Pak Menteri lebih paham lah kalau menjawab itu,” ujar Ronny Sompie singkat usai diperiksa penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Berdasarkan catatan, Ronny Sompie dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020, atau usai KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka. Keputusan pencopota itu, diduga diambil buntut dari tersangka kasus suap PAW anggota DPR itu masuk ke Indonesia pada Januari 2020. Ronny diketahui menjadi orang pertama yang mengonfirmasi kepulangan Harun Masiku ke Indonesia.
Ronny menyebut Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020. Sementara pada 16 Januari, Yasonna Laoly mengatakan bahwa Harun masih berada di luar negeri.
Terkait simpang-siur informasi tersebut, Ronny mengatakan terdapat delay time yang disebabkan adanya gangguan perangkat IT di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, sehingga terjadi keterlambatan mengenai informasi kepulangan kader PDIP itu ke Tanah Air.
Yasonna sendiri kini masuk daftar orang yang dilarang KPK bepergian ke luar negeri bersama koleganya di PDIP Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan tak menampik kalau dugaan keterlibatan Yasonna saat ini sedang didalami penyidik. Setyo lantas menyerahkan proses hukum tersebut kepada penyidik, utamanya soal status hukum.
“Segala sesuatunya kan pasti penyidik yang paling nanti menentukan, apakah cukup sebagai saksi (Yasonna),” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2024).
KPK diketahui telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Hasto juga diduga terlibat dalam merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). [Benn/Wira]