• Ming. Apr 19th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Dukung Asta Cita, Kejati DKJ dan Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Terpadu Optimalisasi dan Perbaikan di Sektor Perpajakan

ByWira

Jan 10, 2025

Jakarta – mediakota-online.com

Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada angka 7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi & narkoba. Kejati Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan pemberantasan korupsi dengan menyeimbangkan antara kegiatan penindakan dan pencegahan yang mencakup penggunaan anggaran dan mengoptimalkan sumber pendapatan dengan perbaikan tata kelola.

Pemerintah DKI Jakarta merupakan daerah dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah terbesar se-Indonesia yakni sebesar Rp43.379.673.922.881 tahun 2024, dengan APBB 2024 sebesar Rp81.710.000.000.000,-. Untuk itu perlu langkah – langkah strategis dan terukur untuk mencegah penyimpangan berupa kebocoran penerimaan daerah, sehingga perlu dibentuknya “Tim Terpadu” yang berguna untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah dengan berbagai strategi.

 

Atas dasar itu, pada bulan Oktober 2024 Kepala Kejaksaan tinggi DK Jakarta membentuk tim terpadu optimalisasi dan perbaikan tata kelola pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah. Tim ini merupakan kolaborasi personil bidang datun, pidsus, intelijen, pidmil Kejati DK Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah serta Kepala Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta.

 

Modus manipulasi pajak daerah diantaranya pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sering terjadi manipulasi nilai transaksi dengan menurunkan harga jual oleh pembeli, penjual, dan PPAT hal ini bisa diantisipasi oleh tim terpadu dengan melakukan rapat koordinasi dengan BAPENDA, BPN, IPPAT, serta melakukan kajian revisi PERGUB tentang NJOP serta rapat BPHTB penyelidikan intelijen tentang manipulasi harga jual tanah dan bangunan.

 

Kemudian modus lainnya pada sektor pajak reklame yaitu reklame permanen terdaftar sebagai reklame sementara, waktu tayang sudah selesai namun reklame masih terpasang, dari pengumpulan data diketahui terdapat 8000 reklame, penghindaran pajak dengan mengklaim sebagian terpasang, namun yang membayar

 

pajak hanya 1000 reklame. Rangkaian manipulasi ini dilakukan pencegahan berupa mengadakan rapat koordinasi dengan BAPENDA, Satpol PP, PTSP, pelaku usaha reklame, serta melakukan revisi terhadap PERDA reklame, diskusi dengan komisi C DPRD DKI Jakarta.

 

Selanjutnya modus manipulasi pada sektor Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB) yaitu tidak dilakukannya balik nama kendaraan, mengubah kode fungsi kendaraan sehingga terdapat selisih bayar. Dalam hal ini pencegahan dengan melakukan rapat koordinasi dengan BAPENDA, Samsat dan penyelenggara jasa angkutan umum.

 

Dengan terbentuknya Tim Terpadu, telah dilakukan kegiatan – kegiatan berupa rapat koordinasi dengan BAPENDA, BPK, PPAT, agen properti, Pertamina, PLN, pengusaha reklame, pengusaha hotel, apartement dan lain-lain guna menentukan langkah – langkah strategis terkait dengan target peningkatan pendapatan asli daerah DKI Jakarta sebesar 20% dari tahun 2024.(Ed).

By Wira