
Medan – mediakota-online.com
Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, resmi memperkuat vonis mati terhadap Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di kawasan Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Putusan banding tersebut tertuang dalam perkara bernomor 939/PID.SUS/2025/PT MDN dan dibacakan pada Rabu (7/5). Majelis hakim yang diketuai Longser Sormin menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya tetap berlaku dan tidak berubah.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas diri terdakwa Hendrik Kosumo, yang dimintakan banding tersebut,” tegas Hakim Ketua Longser Sormin saat membacakan amar putusan di Medan, Senin (12/5/2025).
Selain mempertahankan hukuman mati, majelis hakim juga menegaskan agar terdakwa tetap ditahan dan seluruh biaya perkara ditanggung negara.
Terbukti Produksi dan Edarkan Ekstasi
Sebelumnya, PN Medan telah memvonis Hendrik Kosumo dengan hukuman mati setelah terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi serta mengedarkan narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar. Hakim menyatakan Hendrik melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Nani Sukmawati dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (6/3).
Majelis hakim menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan untuk terdakwa, mengingat perbuatannya sangat meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan upaya pemberantasan narkoba yang digencarkan pemerintah.
Empat Terdakwa Lain Turut Divonis Berat
Selain Hendrik, empat terdakwa lain juga mendapat hukuman berat. Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena berperan dalam pengadaan alat cetak serta pemasaran ekstasi. Sedangkan tiga lainnya Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), istri Hendrik masing-masing divonis 20 tahun penjara.
Keempatnya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Majelis hakim menegaskan bahwa kejahatan yang mereka lakukan sangat membahayakan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.
Jaksa Tuntut Hukuman Maksimal
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Rizqi Darmawan, juga menuntut hukuman mati bagi Hendrik dan Dodi. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.
Setelah putusan dijatuhkan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. [Benn]
