Bekasi – Mediakota-online.com
Peredaran Toko obat jenis golongan G Tramadol dan Excimer masih di jual bebas di tengah – tengah Masyarakat, terutama di Jalan Sukatani,Kecamatan Sukatani,Kabupaten Bekasi
(RABU 14/05/2025)
Saat awak media mengkonfirmasi kepada warga setempat yang enggan di sebut namanya mengatakan
Sejumlah Warga setempatpun menyayangkan dengan adanya toko tersebut di lokasi mereka.
“yang kami takutkan anak kami ikut minum obat kaya gitu jangan sampai, mangkanya semoga toko tersebut tutup dari sini, terus anak – anak remaja yang suka beli obat itu. Ungkapnya.”
Untuk menjalankan usahanya agar tidak terlihat menjual obat jenis golongan G Tramadol dan Excimer toko yang menjual obat terlarang tersebut di sulap menjadi warung kelontong.
” kami berharap dari Pihak Polisi untuk menutup toko dan menangkap penjual obatnya biar ada efek jera,obat seperti itu kenapa di jual bebas di masyarakat, ini kan bahaya untuk generasi muda kita Tambahnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Maka berita ini saya terbitkan agar bangsa ini bersih Narkotika dan toko- toko obat ilegal yang dapet merusak anak bangsa,
pungkas. [Dwi]