
BATULICIN – mediakota-online.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna yang menentukan nasib Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 pada Senin, 7 Juli 2025.
Rapat yang berlangsung di tengah suasana formal ini dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, kepala SKPD, serta direktur PT BJU dan PDAM Tanah Bumbu. Sementara Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, tidak dapat hadir dan diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Wisnu Putu Wardana.
Dalam sambutan tertulis yang disampaikan, Bupati mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pimpinan dan fraksi DPRD yang telah melakukan diskusi mendalam mengenai LPj APBD 2024 hingga mencapai tahap persetujuan. Ia menekankan pentingnya pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keputusan ini adalah bentuk nyata dari kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanat rakyat. Akuntabilitas bukan sekadar kewajiban, tetapi juga fondasi untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah tentang LPj APBD 2024 menunjukkan komitmen bersama dalam memenuhi tanggung jawab kepada masyarakat. Ia berharap langkah ini dapat mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebagai langkah selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan segera mengajukan permohonan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan agar Peraturan Daerah ini dapat segera diberlakukan.
“Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, kami percaya kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud akan meningkat,” tutup Bupati.”(Halion)
