• Rab. Nov 19th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Pengadilan Negeri Batulicin Penetapan Eksekusi Tanah Sengketa:Berlokasi Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Momen Kemenangan bagi Edy Sugiarto Pemilik yang Sah

ByWira

Agu 14, 2025

Batulicin –Mediakota-online.com

Pengadilan Negeri Batulicin melaksanakan langkah penting dalam penyelesaian sengketa tanah yang telah berlarut-larut, dengan melakukan eksekusi sebuah tanah dan bangunan seluas lebih dari 130 meter persegi di Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera, Kamis (14/8/2025). Proses ini merupakan hasil akhir dari pertikaian yang melibatkan Edy Sugiarto sebagai pemilik sah dan Beny Ardianto, yang selama ini menyerobot lahan hak milik Edy Sugiarto tersebut.

Penetapan ini berlandaskan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2024/PN BLN, tertanggal 30 Juli 2025, yang menegaskan hak Edy Sugiarto berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 240. Keputusan ini menjadi penegasan hukum yang mengakhiri proses panjang yang telah menghabiskan waktu dan energi banyak pihak, dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung.

Meskipun keputusan telah diambil, situasi di lokasi eksekusi tetap menegangkan. Bangunan ruko yang dikenal sebagai gerai Wedrink Ice Cream, Tea & Coffee, yang dimiliki oleh Beny Ardianto, masih berdiri di atas tanah yang kini sah milik Edy Sugiarto. Papan pengumuman sita eksekusi dipasang di dinding bangunan, sebagai tanda resmi bahwa lahan tersebut telah resmi dieksekusi.

 

Pelaksanaan eksekusi dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Edy Sugiarto, Kepala Desa Sejahtera, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batulicin, aparat kepolisian, dan sejumlah awak media. Proses dimulai dengan pembacaan penetapan dan berita acara oleh pegawai Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh para pihak dan saksi yang menyaksikan momen bersejarah ini. Sayangnya, Beny Ardianto tidak hadir dalam pelaksanaan penetapan ini, menambah ketegangan dalam situasi yang sudah cukup rumit.

 

Pengamanan ketat oleh aparat kepolisian diterapkan untuk memastikan eksekusi berlangsung dengan tertib dan aman, mengingat potensi gangguan yang mungkin terjadi. Eksekusi ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga simbol dari keadilan yang ditegakkan di tengah masyarakat. Dengan demikian, proses ini menandai akhir dari sengketa yang telah berlangsung lama dan membuka jalan bagi Edy Sugiarto untuk mengelola tanahnya sesuai dengan hak yang diakui oleh hukum.

 

Kepastian hukum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Sejahtera, dan menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menghormati hak kepemilikan tanah. Hal ini juga menunjukkan bahwa proses hukum, meskipun panjang dan berliku, pada akhirnya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.(Team /Hallion)

By Wira