
BATULICIN – Mediakota-online.com
Sengketa tanah di Jalan Raya Batulicin kembali mengemuka setelah Pengadilan Negeri Batulicin mengumumkan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas ±130 m². Keputusan yang diumumkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, menimbulkan kontroversi, terutama bagi Edy Sugiarto, yang ditetapkan dalam putusan pengadilan Negeri sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Meskipun papan pengumuman resmi telah dipasang oleh Pengadilan , namun aktivitas di ruko tetap beroperasi sebagai gerai Wedrink Ice Cream, Tea & Coffee terus beraktivitas yang seharus tidak boleh hal tersebut melanggar Hukum yang berlaku, . Hal ini menimbulkan rasa keprihatinan bagi Edy Sugiarto, yang merasa hak-haknya terabaikan. “Saya menghormati proses hukum yang telah ditetapkan. Keputusan PN Batulicin jelas mengakui bahwa tanah ini adalah milik saya. Oleh karena itu, saya mendesak pihak yang menempati bangunan untuk segera mengosongkannya dan menghentikan semua aktivitas. Kita harus menghormati hukum yang berlaku,” tegas Edy dalam pernyataannya pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Proses eksekusi yang dilaksanakan pada 14 Agustus melibatkan berbagai pihak, termasuk Pengadilan Negeri Batulicin, Kepala Desa Sejahtera, H. Rusmad, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batulicin. Kehadiran aparat kepolisian dan sejumlah awak media menambah bobot penting acara tersebut, menandakan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyentuh aspek hukum yang lebih luas.
Hingga saat ini, pihak Beny Ardianto masih melanjutkan aktivitas di ruko yang seharusnya dikosongkan berdasarkan penetapan eksekusi tersebut. Edy Sugiarto menegaskan, “Aktivitas di ruko tersebut tidak seharusnya ada, dan semua pihak harus mematuhi ketentuan hukum.”
Situasi ini menarik perhatian warga setempat dan pengguna jalan nasional, khususnya di jalur utama Pelabuhan Samudera – Jembatan Batulicin. Kasus ini tidak hanya berimplikasi pada Edy Sugiarto dan Beny Ardianto, tetapi juga mengangkat isu yang lebih besar mengenai kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak milik.
Edy Sugiarto, yang dinyatakan sebagai pemilik sah berdasarkan Penetapan Ketua PN Batulicin Nomor: 1/Pdt.P.Sita.Eks/2024/PN BLN tertanggal 30 Juli 2025, menyampaikan keberatannya atas kondisi ini. “Keputusan pengadilan sudah jelas menyatakan tanah ini milik saya. Saya meminta agar ruko segera dikosongkan dan tidak lagi dipakai untuk kegiatan usaha. Jangan sampai muncul kesan mengabaikan keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap,” ujar Edy.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan keputusan pengadilan ini. Apakah akan ada tindakan lebih lanjut? Drama hukum ini terus berlanjut, dan masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan.” (Hallion/Team)
