—
Oleh: Ketua Harian DPP Lembakum Anak Negri
Irfan arif S.H
Pembuka
Indonesia sejak awal berdiri menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebut dengan tegas: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Namun, dalam praktik sehari-hari, hukum justru sering menjadi sumber masalah, bukan solusi. Alih-alih menghadirkan kepastian, tumpang tindih regulasi membuat hukum berubah menjadi jebakan normatif.
Analisis Masalah
Hari ini kita menghadapi banjir regulasi. Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga Surat Edaran Mahkamah Agung saling tumpang tindih. Kontradiksi aturan membuka celah penyalahgunaan. Rakyat kecil mudah dijerat, sementara pejabat atau oligarki justru terlindungi.
Contoh paling nyata adalah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam praktik, tafsir terhadap pasal-pasal korupsi kerap berbeda antara Polisi, Jaksa, dan Hakim. Satu kasus bisa memiliki banyak tafsir. Padahal, asas fundamental negara hukum adalah satu aturan, satu tafsir, dan satu kepastian hukum. Ketika hukum diperlakukan seperti “dagangan pasal,” kepastian hilang, dan keadilan hanya jadi retorika.
Seperti dikemukakan Prof. Yusril Ihza Mahendra, jika aturan hukum dibiarkan saling bertentangan, maka keadilan berubah menjadi jebakan, bukan perlindungan. Realitas hari ini menunjukkan hal tersebut: hukum di Indonesia ibarat pisau bermata dua—tajam ke rakyat kecil, tumpul terhadap pejabat dan kelompok berkuasa.
Landasan Konstitusional
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori: Peraturan yang lebih tinggi harus mengesampingkan yang lebih rendah.
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali: Aturan khusus harus mengesampingkan aturan umum.
Sayangnya, asas-asas ini kerap diabaikan. Akibatnya, hukum kehilangan fungsi substansialnya dan berubah menjadi instrumen kekuasaan.
Solusi Mendesak
Untuk menyelamatkan marwah hukum, langkah mendesak yang harus dilakukan adalah:
1. Kodifikasi dan Harmonisasi Undang-Undang. Aturan yang tumpang tindih harus dihapus atau disatukan agar tidak ada celah penyalahgunaan.
2. Revisi regulasi “pesanan.” Produk hukum harus lahir dari kebutuhan rakyat, bukan kepentingan oligarki atau lobi politik.
3. Konsistensi tafsir. Perlu dibentuk lembaga atau mekanisme otoritatif yang memastikan satu pasal hanya memiliki satu tafsir resmi, demi kepastian hukum.
4. Reorientasi hukum pada tujuan konstitusional. Hukum bukan alat kekuasaan, melainkan instrumen untuk melindungi hak rakyat, menegakkan keadilan, dan membatasi kekuasaan negara.
Penutup
Tanpa reformasi total, hukum Indonesia akan terus terjebak dalam paradoks: tajam ke rakyat kecil, tumpul terhadap elit berkuasa. Negara hukum akan berubah menjadi negara pasal—di mana tafsir bisa dibeli oleh siapa yang paling kuat.
Reformasi hukum bukan sekadar pilihan, melainkan keniscayaan. Sebab sejatinya, hukum hadir untuk membela yang lemah, menertibkan yang kuat, dan menjamin bahwa keadilan tidak bisa diperjualbelikan.
—
