Palangkaraya, mediakota-online.com
Dalam aturan lelang apa saja sudah di jelaskan sebagai sarat untuk pemenang lelang salah satu mempunyai izin gali c sebagai timbunan dalam proyek yang akan di kerjakan oleh rekanan atau kontraktor pemenang lelang proyek tersebut, dalam hal ini di lapang terlihat proyek tersebut menggunakan bekas galian drainase yang bercampur dengan kayu, akar pohon dan tanah lumpur untuk timbunan sisi siring jalan atau bahu jalan untuk proyek tersebut, padahal dalam RABnya tidak boleh menggunakan timbunan yang bekas galian drainase tersebut,seharusnya menggunakan timbunan yang berkualitas baik, disebabkan apabila menggunakan timbunan yang bekas galian tersebut dapat di duga akan terjadi penurunan timbunan nantinya, karena kayu dan akar pohon akan lapuk dan jabuk serta tanah lumpur akan terturun apabila musim hujan turun dan air drainase naik.
Kualitas semen cor sangat di ragukan cuma K 225 saja, seharusnya menvapai K 350 seperti juknis dan joklak kementerian pupr serta untuk tulang Besi baja cor siring drainase di duga terlalu jauh jarangnya,yg seharus berjarang 10 senti meter saja,
di karenakan apabila terlalu jauh jarang tulang besi baja cor semen, diduga kualitas ketahanan cor semen Siring drainasi tersebut di tidak mencapai 10 tahun akan runtuh atau ambruk, karena cor semen Siring tidak sesuai standar peraturan kementerian PUPR yang seharusnya mencapai K 350.
Saat wartawan media kota konfirmas dengan Balai Kementerian pengairan Kalteng,,kami diarah dengan PM saudara Andri,namun dengan berbagai alasan ada urusan katanya dan sampai berita ini di publikasikan belum ada jawaban nya (Halion).