• Ming. Okt 19th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kandis

ByWira

Okt 19, 2025

Mediakota-online.com

Ogan Ilir, Rabu (15 Oktober 2025) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Tersangka berinisial SA (Sandi Ardiansyah, 34 tahun), warga Dusun III Desa Kandis I, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip bening sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,95 gram.

 

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H., segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 10.35 WIB, petugas mendapati tersangka di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti sabu tersebut.

 

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

 

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen Polres Ogan Ilir untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas IPTU A. Surya Atmaja.

 

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh petugas antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi, mengambil urine tersangka, serta melakukan gelar perkara.

Rencana tindak lanjut (RTL) meliputi pengiriman barang bukti dan urine ke Labfor, pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pengembangan terhadap jaringan tersangka lainnya.

 

Kasus ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Polres Ogan Ilir dalam mendukung program Polri Presisi menuju Ogan Ilir bebas dari narkoba. [Tamyid]

By Wira