• Rab. Okt 22nd, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

POLRES BANYUASIN UNGKAP KASUS PENEMBAKAN DI JALAN LINTAS PALEMBANG-BETUNG KURANG DARI 24 JAM

ByWira

Okt 22, 2025

Gercep Polres Banyuasin ungkap kasus penembakan

Banyuasin — mediakota-online.com

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus penembakan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengungkapkan, pengungkapan cepat kasus tersebut tidak lepas dari kerja sama tim dan kecepatan personel dalam melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan di lapangan.

 

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tiga orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” ungkap Kombes Nandang, Rabu (22/10/2025).

 

Dijelaskan, peristiwa bermula dari keributan di SPBU Limau, Kecamatan Sembawa sekitar pukul 15.00 WIB. Keributan itu terjadi antara sopir angkutan umum berwarna hijau bernomor polisi BG 1447 AQ dan tiga orang yang mengendarai mobil Toyota Innova Reborn hitam dengan nomor polisi BG 1719. Perselisihan diduga dipicu karena saling berebut antrean saat mengisi bahan bakar.

 

Meskipun sempat dilerai warga, pertikaian kembali terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung. Saat itu, korban Oberta Parjiman alias Obi (35), warga Tanjung Agung, melihat rekannya M. Dwi Yulianto (27) tengah dikeroyok oleh para pelaku. Berniat melerai, korban Oberta justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan.

 

Salah satu pelaku kemudian mengambil senjata api jenis FN dari mobil dan menembak ke arah korban hingga mengenai bagian perut dan paha. Korban Oberta meninggal dunia di tempat, sementara rekannya M. Dwi mengalami luka tembak di perut dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Banyuasin. Jenazah korban Oberta dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku, masing-masing berinisial HS (31), IG (35), dan DSP (23), seluruhnya warga Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III. Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 21.00 WIB malam hari itu juga.

 

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil angkutan umum warna hijau, satu unit mobil Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi yang sudah diganti, satu unit motor Honda Blade, serta satu pucuk senjata api jenis FN. Senjata tersebut akan kami uji balistik untuk memastikan penggunaannya,” jelas Kombes Nandang.

 

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.

 

Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Polda Sumsel bersama Polres jajaran akan terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkasnya. [Tamyid]

By Wira