• Rab. Okt 22nd, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Polres Banyuasin Ungkap Pembunuhan Berencana di Km 40 Jalan Palembang-Betung, Tiga Tersangka Diamankan.

ByWira

Okt 22, 2025

Banyuasin – mediakota-online.com

Polres Banyuasin berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Palembang-Betung Km. 40, Desa Tanjung Agung, pada Selasa (21/10/2025) sore. Ketiga pelaku diamankan hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.

 

Kasus yang dilaporkan dengan nomor LP/B/455/X/2025/SPKT ini berawal dari sebuah cekcok di jalan. Kronologi yang berhasil dihimpun menyebutkan, sekitar pukul 16.30 WIB, terjadi perselisihan antara sopir taksi hijau berinisial (DY) dengan sopir mobil Kijang Innova Reborn hitam.

 

Melihat keributan tersebut, korban bernama Oberta Parziman (MD) yang melintas dengan sepeda motor turun dan mendekat untuk melihat. Situasi memanas dan berubah menjadi pengeroyokan yang melibatkan Oberta dan Dwi Yulianto melawan tiga orang dari dalam mobil Innova.

 

Dalam keributan itu, salah satu pelaku, yang kemudian teridentifikasi sebagai (HS) (32), turun dari mobil dan memukul Oberta. Saat perkelahian sempat dilerai oleh seorang saksi, Hadi Siswanto justru kembali ke mobil.

 

Tidak lama kemudian, terdengar suara tembakan dari arah mobil Innova. (HS) kemudian turun kembali dengan membawa senjata api. Dalam kondisi yang diduga sudah tidak berdaya, (OB) ditembak sebanyak dua kali hingga akhirnya roboh dan terduduk.

 

Bahkan, pelaku sempat mengancam nyawa saksi dengan mengacungkan senjata ke kepala saksi dan menarik pelatuk sebanyak dua kali, namun senjata tidak meletus. Ketiga pelaku kemudian melarikan diri menggunakan mobil Innova mereka.

 

Akibat insiden berdarah ini, (OP) mengalami luka tembak di beberapa bagian tubuh dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, (DY) juga mengalami luka-luka akibat pengeroyokan sebelum penembakan terjadi.

 

 

Berdasarkan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., dan dipimpin Kanit Pidum, IPDA Joko Prakoso, S.H., berhasil mengidentifikasi dan melacak ketiga pelaku.

 

Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, ketiga tersangka berhasil diamankan di rumah mereka di Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III, tanpa perlawanan.

 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, Yaitu, 1 unit mobil Kijang Innova hitam dengan nopol BG 1710 E, pucuk senjata api berwarna hitam dengan gagang kayu.

 

ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. [Tamyid]

By Wira