Palembang, mediakota-online.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang optimistis mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 100 persen pada akhir tahun 2025. Keyakinan tersebut diperkuat dengan kebijakan pemutihan dan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan sanksi administrasi pajak daerah lainnya, yang berlaku mulai 2 November hingga 30 Desember 2025.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa hingga awal November 2025, realisasi PAD telah mencapai sekitar 69 persen atau Rp1,2 triliun dari target Rp1,8 triliun.
“Target awal PAD tahun ini sebesar Rp1,632 triliun. Namun pada Oktober lalu target tersebut naik menjadi Rp1,8 triliun. Kami optimistis dapat mencapainya melalui program pemutihan dan diskon PBB-P2 yang berdampak positif terhadap peningkatan kesadaran masyarakat membayar pajak,” ujarnya.
Program pemutihan tersebut mencakup:
Pengurangan pokok PBB-P2 hingga 100% untuk tahun ketetapan 2002–2019,
Pengurangan 50% untuk tahun ketetapan 2020–2024,
Penghapusan sanksi bunga dan denda untuk berbagai jenis pajak daerah, seperti BPHTB, PBJT, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.
Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Sumsel Babel, Bank BJB, Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan OnPays, guna mempermudah wajib pajak menunaikan kewajibannya.
Kepala Bapenda mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program keringanan ini sebelum berakhir pada 30 Desember 2025.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik,” tambah Marhaen.
Dengan dukungan penuh dari Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., serta jajaran Pemerintah Kota Palembang, Bapenda optimistis realisasi PAD 2025 dapat tercapai maksimal. [Tamyid]
