• Rab. Nov 5th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Jakarta – mediakota-online.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat meluncurkan inovasi baru di bidang layanan izin tinggal. Inovasi bernama Early Warning System ini berfungsi memberikan peringatan otomatis kepada warga negara asing (WNA) sebelum masa berlaku izin tinggalnya habis.

Sistem ini akan mengirimkan notifikasi melalui email kepada WNA dan penjaminnya beberapa minggu sebelum izin tinggal berakhir.

Notifikasi tersebut berisi tanggal kedaluwarsa, panduan perpanjangan, dan imbauan agar segera mengurus izin sebelum terkena sanksi overstay.

 

Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wijay Kumar, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk membantu WNA lebih tertib dalam urusan administrasi keimigrasian.

 

“Banyak pelanggaran overstay terjadi bukan karena sengaja, tapi karena lupa atau kurang paham masa izin tinggalnya. Dengan sistem ini, kami ingin memberi solusi agar mereka tidak sampai melanggar,” ujar Wijay Kumar, Selasa (4/11/2025).

 

Wijay menambahkan, sistem peringatan dini ini juga memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian karena data izin tinggal WNA dapat dimonitor secara real time oleh petugas. Dengan begitu, potensi pelanggaran bisa dicegah sejak dini tanpa menunggu tindakan penegakan hukum.

 

“Kami ingin pelayanan imigrasi lebih humanis dan berbasis teknologi. Early Warning System bukan hanya untuk memperingatkan, tapi juga untuk membangun kepatuhan dan kesadaran,” tegasnya.

 

Langkah ini sejalan dengan upaya transformasi digital pelayanan publik di lingkungan keimigrasian. Imigrasi Jakarta Barat berharap inovasi ini dapat menekan angka overstay serta menjadi contoh penerapan layanan berbasis pencegahan di kantor imigrasi lainnya di Indonesia.

 

Dengan sistem ini, WNA diharapkan lebih disiplin memperpanjang izin tinggal, sementara petugas memiliki alat bantu pengawasan yang lebih akurat dan efisien.

[Benn/Wira]

By Wira