Jakarta – mediakota-online.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menghadirkan inovasi baru dalam layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Melalui program Early Warning System, Imigrasi kini memberikan notifikasi otomatis kepada WNA dan penjaminnya sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Jakarta Barat dalam mencegah pelanggaran overstay sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi bagi orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia, khususnya di Jakarta Barat.
Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wijay Kumar, mengatakan sistem ini dibuat agar pelayanan keimigrasian lebih cepat, efisien, dan preventif.
“Selama ini banyak pelanggaran overstay terjadi bukan karena niat melanggar, tapi karena lupa atau tidak memperhatikan masa izin tinggal. Melalui sistem ini, kami ingin membantu agar WNA lebih tertib dan tidak sampai kena sanksi,” ujar Wijay Kumar, Rabu (5/11/2025).
Sistem tersebut akan mengirimkan peringatan melalui email yang terhubung dengan data keimigrasian.
Notifikasi dikirim beberapa minggu sebelum masa izin habis, berisi tanggal kedaluwarsa serta panduan perpanjangan izin tinggal.
“Kami ingin menghadirkan layanan yang humanis dan modern. Early Warning System ini bukan sekadar pengingat, tapi juga wujud nyata transformasi digital di bidang keimigrasian,” tambah Wijay.
Selain memudahkan WNA, sistem ini juga membantu petugas dalam melakukan pengawasan izin tinggal secara real time, sehingga potensi pelanggaran bisa dicegah sejak dini.
Imigrasi Jakarta Barat berharap inovasi ini bisa menjadi contoh bagi kantor imigrasi lainnya di Indonesia dalam menciptakan layanan berbasis teknologi dan pencegahan.
Dengan sistem baru ini, diharapkan angka pelanggaran overstay dapat ditekan dan masyarakat asing semakin patuh terhadap aturan izin tinggal di Indonesia.
[Benn/Wira]
