• Sen. Mei 25th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Jakarta – mediakota-online.com

Sidang yang berlangsung offline di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , Atas nama terdakwa Budi Sukandi ,dalam Agenda keterangan kedua saksi, yaitu, pemilik PT. Indo Bangun Jaya (PT. IBJ), yaitu, Rustono selaku Direktur dan Vincen selaku pemilik kontraktor.

Kedua saksi terlebih dahulu disumpah oleh Majelis Hakim yang di Ketua Aslan SH, anggota, Solihin SH dan Demi Antoro SH.

 

Berawalnya, Kedua saksi Rustono dan Vincen pemilik PT. IBJ, Rustono (Direktur) dan Vincen selaku kontraktor disumpah oleh majelis Hakim yang di ketuai oleh Aslan SH, serta anggota Hakim, Solihin SH dan Demi Antoro.

 

Menurut keterangan saksi, adalah pemilik dua tanah kavling di Wilayah Tanggerang Di Kecamatan Legok, Kabupaten Tanggerang Banten. Yang luasnya masing-masing 1,2 Hektar. Yang sudah memiliki legalitas SHM.

 

Pada tahun 2021, mekanisme dua bidang tanah milik PT. IBJ yang dibeli oleh Andreas Andreyanto Pemilik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT.SMI) yang bergerak dibidang Investasi Robot Treanding Net 89, yang kini statusnya buron (DPO) Breskrim Mabes Polri.

 

Dari pembelian dua kavling tanah tersebut, PT.SMI yang dimilki oleh Andreas Andreyanto yang kini buron (DPO). Sebelumnya DPO, mengajak dan meminta kepada saksi Rustono dan Vincen pemilik tanah kavling yang ingin dibeli tersebut dan minta untuk dibangunkan property gedung kantor dan gudang untuk penyimpanan barang-barang ,PT. SMI.

 

Dalam kesepakatan perjanjian kedua pihak antara PT. SMI dan PT.IBJ. Lalu dua kavling tanah tersebut dibangunlah oleh kedua saksi. Sebagai Sub Kontraktornya dikerjakan oleh putranya Vincen sebagai saksi yang kini turut dihadirkan kepersidangan.

 

Satu kavling sudah dibangun dua lantai menghabiskan anggaran -+ Rp.31 milyar lebih. Kemudian Kavling kedua dibangun menghabiskan anggaran sebesar Rp.27 milyar lebih.

 

Menurut keterangan saksi Direktur PT. Indo Bangun Jaya, Rustono dipersidangan. “Andreas Andreayanto Pemilik PT. SMI, baru membayar 6 (enam) kali pembayaran dengan cara dicicil dan belum dilunasi. Jika dirinci oleh saksi Rustono selaku Direktur PT. IBJ dua kavling tanah yang sekaligus membangun propertynya gedung kantor dan gudang yang dikerjakan oleh Kontraktor Vincen (putranya), jika dirinci masih ada kerugian sebesar Rp.40 milyar, ungkapnya saksi Rustono selaku pemilik PT. Indo Bangun Jaya dalam keterangan dipersidangan.

 

Waktu dalam pembangunan tanah kavling pembuatan property kantor dan gudang di Tanggerang disaksikan Andreas Andreyanto (DPO) selaku dan pemilik PT SMI dan terdakwa Budi Sukandi.

 

Kemudian dalam pembangunan property lahan milik PT. Indo Bangun Jaya, menurut keterangan saksi Rustono pembayarannya dijamin oleh Andreas Andreyanto selaku pemilik PT.Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT.SMI), ungkap saksi lagi.

 

Saksi Rustono pemilik PT. Indo Bangun Jaya, “harapannya kepada Jaksa dan Majelis Hakim, agar lahan dua kavling milik saksi Rustono PT.IBJ, bisa dikembalikan lagi kepadanya (saksi), ungkap saksi Rustono kepada majelis hakim.

 

Ia saksi menambahkan, pembangunan permanen tersebut, ketika sudah ditempati dan diisi terlihat oleh saksi didalam kantor dan gudang tersebut , ada banyak sejumlah komputer milik PT. SMI, dari lantai satu dan lantai dua, jelas Saksi Rustono .

 

Sampai saat ini pembangunan lahan Kavling dan property serta Sub Kontraktor belum terbayarkan semuanya belum terlunasi oleh PT.SMI Andreas Andreyanto, kata saksi Rustono lagi.

 

Harap diketahui juga bahwa saksi tidak tau menahu masalah PT.SMI bergerak di investasi Robot Treanding (RT) Net 89. Dan tidak pernah ikut serta di investasi tersebut dan tidak pernah tau.

 

Saksipun pernah di BAP Kepolisian Bareskrim Mabes Polri. Bahwa tanah Kavling dua bidang yang luasnya masing-masing 1,2 hektar selaku pemilik yang sekaligus sebagai Direktur PT. Indo Bangun Jaya.

 

Lalu Property Bangunan yang dibangun diatas tanah kavling, Kecamatan Legok Kabupaten Tanggerang yang diketahui kerja sama tersebut oleh Andreas Andreyanto DPO,

 

Lalu Property Bangunan yang dibangun diatas tanah kavling, Kecamatan Legok Kabupaten Tanggerang yang diketahui kerja sama tersebut oleh Andreas Andreyanto DPO, selaku infonya sebagai pemilik dan sekaligus sebagai Direktur PT. SMI, yang bergerak dalam investasi Robot Treanding Net89.

 

Telah diketahui tidak memiliki ijin sah dari Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah dalam penyidikan Bareskrim Mabes Polri. Kini telah disita oleh Mabes Polri.

 

Harapannya dipersidangan, kedua saksi yang dihadirkan tersebut yaitu Rustono dan Vincen selaku Pemilik PT. Indo Bangun Jaya , memohon kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta Kuasa Hukum Terdakwa Budi Sukandi, agar Property bangunan diatas tanah milik saksi agar bisa dikembalikan kepadanya , kata saksi.

 

Harap diketahui juga bahwa kedua saksi Rustono Direktur yang sekaligus pemilik PT. Indo Bangun Jaya yang dihadirkan kepersidangan sebagai pemilik dua tanah Kavling yang masing-masing luasnya 1,2 hektar di Kecamatan Legok Kabupaten Tanggerang dan Sub Kontraktor milik putranya yang telah membangun property kantor dan gudang dari dua kavling tersebut , telah merugi sebesar Rp.40 milyar. (Eddy)

By Wira