Bekasi – mediakota-online.com
Rapat internal Karang Taruna 8 Desa kecamatan tambun utara digelar di kediaman Caretaker Abdul Manan (alias Engke) sebagai respons atas beredarnya kabar bahwa Kepala Desa Sriamur diduga telah memperpanjang Surat Keputusan (SK) Ketua Karang Taruna lama secara sepihak.
Dalam rapat tersebut, para pengurus dan anggota Karang Taruna 8 Desa menyampaikan keberatan atas langkah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan organisasi yang berlaku. Ketua Karang Taruna sebelumnya diketahui telah habis masa baktinya, sehingga perpanjangan SK tanpa melalui mekanisme dan forum resmi dinilai bertentangan dengan prosedur serta mencederai prinsip demokrasi organisasi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, ditegaskan bahwa pergantian kepengurusan harus dilaksanakan melalui mekanisme Temu Karya atau Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) sesuai dengan AD/ART. Kepala Desa/Lurah hanya berwenang mengukuhkan hasil musyawarah tersebut, bukan memperpanjang masa jabatan pengurus secara sepihak tanpa proses organisasi.
Peserta rapat menegaskan bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial kepemudaan yang bersifat mandiri, demokratis, dan partisipatif. Oleh karena itu, setiap proses pergantian kepemimpinan wajib dilakukan secara transparan, terbuka, serta menjunjung tinggi asas musyawarah mufakat demi menjaga marwah organisasi dan menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.
Dalam forum tersebut juga dibahas langkah-langkah strategis yang akan ditempuh, antara lain:
1. Meminta klarifikasi resmi kepada Kepala Desa Sriamur terkait kabar perpanjangan SK tersebut.
2. Menyiapkan surat keberatan secara tertulis apabila terbukti terjadi perpanjangan sepihak yang tidak melalui mekanisme MWKT.
3. Mendorong segera dilaksanakannya Temu Karya/MWKT sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan Karang Taruna di tingkat desa.
Karang Taruna 8 Desa kecamatan tambun utara berharap seluruh pihak dapat menghormati aturan dan mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, demi menjaga kondusivitas, persatuan, dan soliditas pemuda di lingkungan desa.
[Deden]
