Jakarta – mediakota-online.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China dan Thailand karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menjelaskan bahwa tindakan deportasi dilaksanakan pada Selasa, 17 Februari 2026, terhadap ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand.
Keduanya diamankan dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS diketahui melakukan aktivitas sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Sementara itu, KS melakukan kegiatan sebagai penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Atas perbuatannya, keduanya melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai konsekuensi, Imigrasi menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi serta penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Dalam proses pemulangan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan secara melekat sejak proses keberangkatan hingga kedua WNA tersebut naik ke pesawat.
Winarko menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kedaulatan serta menegakkan ketertiban hukum keimigrasian di Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati norma dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh WNA agar menggunakan izin tinggal sesuai peruntukan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
[Benn/Wira]
