Banyuasin – mediakota-online.com
Persoalan dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin. Seorang warga bernama Samiat mengaku lahannya seluas sekitar 5 hektare di Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, diduga diserobot oleh pihak yang disebut sebagai Pak Haji Jamalin.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak pelapor, lahan tersebut diklaim merupakan hak milik Samiat. Namun, dalam perkembangannya lahan tersebut diduga telah dikuasai oleh pihak lain sehingga memicu sengketa kepemilikan.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi pertanahan agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen kepemilikan dan riwayat penguasaan lahan. Kecamatan Selat Penuguan sendiri merupakan wilayah yang didominasi kawasan pertanian dan perkebunan, sehingga kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi hal yang penting bagi masyarakat.
Pihak pelapor berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mediasi antara para pihak juga dinilai dapat menjadi langkah awal untuk mencari solusi tanpa mengabaikan proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut, yakni Pak Haji Jamalin. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai dengan prinsip jurnalistik.Jika Anda memiliki bukti kepemilikan lahan, kronologi lengkap, atau laporan polisi, saya bisa membantu menyusun rilis yang lebih rinci dan kuat secara jurnalistik.
[Agus Taufik]
