Jakarta, Media Kota
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Jakarta, Rabu (23/9/2026), dengan jumlah tersangka yang telah diamankan sebanyak 25 orang.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai pengungkapan dengan modus operandi dan jalur distribusi yang beragam. Di antaranya melalui jalur darat, laut, jasa ekspedisi, paket barang, hingga pemanfaatan perangkat vape.
Berdasarkan keterangan BNN RI, barang bukti yang disita dalam rangkaian pengungkapan tersebut terdiri atas 2.156,59 liter sabu cair, 29.580,06 gram sabu, 4.189,2 gram ganja, 65,67 gram tembakau sintetis, 995,94 gram MDMA, serta 437,5 ml etomidate.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dalam proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, BNN RI turut memusnahkan sisa hasil uji laboratorium dari sejumlah perkara sebelumnya, yakni 10,65 gram daun ganja, 80,69 gram sabu, dan 1.202 gram ketamine.
Dengan demikian, berdasarkan data dalam siaran pers BNN RI, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencakup 2.155,6 liter sabu cair, 29.613,81 gram sabu, 4.156,81 gram ganja, 10,65 gram daun ganja, 61,01 gram tembakau sintetis, 988,94 gram MDMA, etomidate, serta 1.202 gram ketamine.
Beragam Jalur dan Modus Digunakan
Pengungkapan 12 kasus tersebut memperlihatkan bahwa jaringan peredaran gelap narkotika menggunakan beragam metode untuk memasukkan maupun mendistribusikan barang terlarang tersebut.
Berikut rangkaian pengungkapan yang menjadi dasar pemusnahan barang bukti:
1. Sabu Puluhan Kilogram Diungkap melalui Jalur Darat
Tim BNN RI mengungkap pengiriman narkotika dari Lhokseumawe, Aceh, menuju wilayah Jabodetabek melalui jalur darat.
Seorang pengemudi berinisial M diamankan di Jalan Raya Jambi–Palembang KM 17, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa (28/7/2026).
Petugas kemudian melakukan pengembangan melalui controlled delivery hingga Jakarta. Sehari berikutnya, Rabu (29/7), dua orang lainnya berinisial MU dan R diamankan di area parkir RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan 29 bungkus kemasan teh Cina bertuliskan GUANYIWANG yang berisi sabu dengan berat netto sekitar 28.954 gram.
2. Paket dari Malaysia Digagalkan di Batam
BNN RI bersama Bea Cukai Batam mengungkap penyelundupan narkotika melalui paket yang dikirim dari Malaysia menuju Batam.
Seorang penerima berinisial BAP diamankan pada Selasa (28/7). Dari pemeriksaan paket ditemukan dua botol berisi serbuk berwarna oranye yang mengandung narkotika golongan I dengan berat netto 937,7 gram.
Pengembangan kemudian mengarah kepada seseorang berinisial E yang turut diamankan di sebuah hotel di Batam. Petugas juga menyita alat komunikasi dan seperangkat alat hisap yang berisi cairan mengandung narkotika golongan I sebanyak 25 mililiter.
3. Narkotika Disamarkan melalui Cartridge Vape
Kasus berikutnya berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika melalui cartridge vape.
Petugas BNN RI mengamankan tiga orang berinisial E, TFS, dan NJ di sebuah hotel di Batam. Dalam penggeledahan ditemukan tablet yang mengandung MDMA, metamfetamina, serta cartridge vape yang berisi etomidate.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah apartemen dan rumah kos yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Petugas menemukan metamfetamina, cartridge vape berisi etomidate, ekstasi, perangkat vape, alat hisap, timbangan digital, dan mesin vacuum press.
Dari pengembangan tersebut, dua orang lainnya, yakni AJ dan DA, turut diamankan.
4. Sabu Cair dalam Jumlah Besar Diungkap dari Kapal
Salah satu pengungkapan terbesar berasal dari jalur laut. BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, BNNP Kepulauan Riau, Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026).
Kapal tersebut sebelumnya diketahui beberapa kali berganti nama, antara lain HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, dan MV OCEAN PORTER.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tempat penyimpanan mencurigakan di atas kontainer. Dari lokasi tersebut ditemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter yang disebut berisi cairan metamfetamin.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 2,1 ton metamfetamin cair. Petugas juga menemukan 157 boks rokok ilegal asal China merek GD dengan total sekitar 1.570.000 batang.
Sebanyak 10 awak kapal berkewarganegaraan asing turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
5. Pengiriman Sabu melalui Jasa Ekspedisi Digagalkan
BNN Kota Jakarta Utara bersama Bea Cukai Marunda mengungkap pengiriman paket yang diduga berisi sabu dari Cilincing, Jakarta Utara, menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
Paket tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi Lion Parcel. Dari hasil pemeriksaan ditemukan kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 101,74 gram.
Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
6. Ganja Ditemukan di Lingkungan Perguruan Tinggi
BNN juga mengungkap kasus peredaran ganja yang bermula dari laporan salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Pihak kampus menemukan sebuah tas berisi bungkus cokelat yang diduga berisi daun ganja kering, tembakau, tiga timbangan digital, serta sejumlah peralatan laboratorium.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang berinisial ZFP. Dari pemeriksaan, barang bukti ganja yang ditemukan memiliki berat netto sekitar 189,95 gram.
7. Tembakau Sintetis dan Ganja Diungkap di Jakarta Timur
BNNP DKI Jakarta menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis melalui media sosial Instagram.
Seorang pria berinisial PDA alias P diamankan di kawasan Kebon Nanas Selatan II, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (28/8).
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi bahan yang diduga tembakau sintetis. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah yang bersangkutan.
Petugas menemukan tambahan tembakau sintetis serta satu bungkus daun kering yang diduga ganja. Total barang bukti yang diamankan terdiri dari sekitar 40,97 gram tembakau sintetis dan 23,24 gram ganja.
8. Pengiriman Sekitar 4 Kilogram Ganja dari Medan Digagalkan
BNNP DKI Jakarta juga menggagalkan pengiriman ganja dari Medan melalui jasa ekspedisi JNE.
Informasi awal diperoleh dari BNNP Sumatera Utara pada Kamis (13/8). Sehari kemudian, petugas bersama pihak ekspedisi menemukan empat bungkus ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat di JNE Kedoya.
Barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 4.009 gram.
Petugas sempat melakukan pengawasan penyerahan atau controlled delivery ke alamat tujuan di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Namun, penerima tidak berada di lokasi dan nomor telepon yang tercantum tidak dapat dihubungi.
9. Pengedar Sabu di Matraman Diamankan
BNNP DKI Jakarta menangkap seorang pria berinisial HS (53) di kawasan Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur.
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga sabu, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp2.245.000.
Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 97,82 gram.
10. Paket Sabu Hampir 200 Gram dari Medan Digagalkan
BNNP DKI Jakarta kembali mengungkap pengiriman narkotika dari Medan menuju Duren Sawit, Jakarta Timur.
Paket tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNE. Dalam pemeriksaan di kantor JNE Pemuda Rawamangun, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat sekitar 199,5 gram.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap lokasi tujuan paket. Namun, hingga batas waktu pemantauan, tidak ada pihak yang mengambil paket tersebut.
Barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
11. Penghuni Kos di Duren Sawit Diamankan
Petugas BNNP DKI Jakarta mengamankan seorang pria berinisial IH alias N (22) di sebuah rumah kos di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari penggeledahan kamar, petugas menemukan sabu seberat 26,9 gram serta 78 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 36,54 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan timbangan digital dan telepon genggam.
12. Hampir 1 Kilogram Sabu dan Cartridge Etomidate Diamankan
Kasus terakhir berkaitan dengan pengiriman paket dari Medan menuju Jakarta.
BNNP DKI Jakarta mengamankan seorang pria berinisial D (29) di sebuah kantor ekspedisi di Koja, Jakarta Utara, Sabtu (12/9).
Dari penggeledahan, petugas menyita satu kemasan teh Cina berisi sabu dengan berat bruto 1.039,4 gram atau netto 989,6 gram.
Petugas juga menemukan 81 bungkus cartridge berisi cairan narkotika golongan II jenis etomidate dengan total volume sekitar 162 mililiter.
Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
BNN Perkuat Pengawasan dan Sinergi
Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan beragamnya jalur yang digunakan dalam dugaan peredaran gelap narkotika, mulai dari jalur darat dan laut, jasa ekspedisi, pengiriman lintas negara, hingga penggunaan perangkat vape.
BNN RI menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan serta melibatkan berbagai pihak.
Sinergi antara BNN, kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, Bea Cukai, pemerintah daerah, dunia pendidikan, penyedia jasa ekspedisi, serta masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
BNN RI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(Redaksi Media Kota Online)Catatan: Saya menemukan ada ketidaksesuaian angka dalam bahan asli, khususnya pada bagian etomidate: di awal disebut 437,5 ml, kemudian pada daftar pemusnahan tertulis 437,5 gram, serta total sabu cair juga berbeda antara angka barang bukti awal dan angka yang dimusnahkan. Sebaiknya angka final tersebut dicocokkan kembali dengan siaran pers resmi BNN sebelum dipublikasikan.
[Ismail/Wira]
