• Sen. Okt 5th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

NCW DPD Bekasi Raya Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan di Imigrasi Bekasi

ByPimred

Sep 28, 2026

Bekasi, — Media Kota

Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, standar pelayanan, serta mekanisme pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan dalam dialog kelembagaan antara NCW DPD Bekasi Raya dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, yang berlangsung pada Senin (28/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua NCW DPD Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare, S.Pd., hadir didampingi Sekretaris Jenderal NCW DPP M. Rechan Nazar.

Pengawasan Tidak Hanya Saat Persoalan Muncul

Herman menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial tidak semata-mata dilakukan ketika ditemukan persoalan. Menurutnya, pengawasan juga harus diarahkan pada aspek pencegahan melalui sistem pelayanan yang terbuka, jelas, dan mudah dipahami masyarakat.

«“Kontrol sosial bukan hanya datang ketika ada masalah. Pencegahan juga merupakan bagian dari pengawasan. Masyarakat harus tahu tarif resmi, prosedur pelayanan, standar waktunya, ke mana harus mengadu, dan bagaimana pengaduan itu ditindaklanjuti,” ujar Herman.»

Dalam dialog tersebut, pihak Kantor Imigrasi Bekasi menjelaskan sejumlah fasilitas dan sistem pelayanan yang diterapkan, termasuk pelayanan paspor dengan kuota 320 pemohon, didukung 12 loket pelayanan, yang terdiri dari 10 loket umum dan 2 loket prioritas.

Selain itu, Kantor Imigrasi Bekasi juga menyediakan sejumlah fasilitas pendukung bagi masyarakat, antara lain tempat bermain anak serta ruang bagi ibu menyusui.

NCW juga melihat informasi mengenai “Komitmen Layanan Kami” yang mencantumkan estimasi proses pelayanan pembuatan paspor selama 90 menit, mulai dari pemberkasan, pengambilan foto hingga wawancara, sesuai dengan ketentuan dan titik perhitungan waktu pelayanan yang tercantum pada informasi tersebut.

Sebagai bagian dari komitmen pelayanan, tersedia pula mekanisme kompensasi berupa souvenir bagi pemohon yang memenuhi persyaratan apabila proses pelayanan melewati standar waktu yang telah ditetapkan.

Mekanisme Pengaduan Harus Efektif

Selain membahas standar pelayanan, NCW dan pihak Imigrasi Bekasi turut membahas mekanisme pengaduan masyarakat yang tersedia.

Berdasarkan penjelasan pihak Imigrasi Bekasi, pengaduan yang diterima melalui kanal resmi sejauh ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan pelayanan, di antaranya mengenai ketentuan pendamping maupun penolakan terhadap pelayanan tertentu.

Pihak Imigrasi juga menyampaikan bahwa sejauh ini belum terdapat pengaduan melalui kanal resmi yang secara khusus berkaitan dengan dugaan pembayaran di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan.

Evaluasi tersebut dilakukan secara berkala, termasuk setiap bulan, untuk melihat berbagai aspek pelayanan yang masih membutuhkan perbaikan.

Menurut NCW, keberadaan kanal pengaduan tidak cukup hanya sebagai formalitas. Pengaduan masyarakat harus dapat diverifikasi, ditindaklanjuti, serta dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

«“Kalau ada laporan, harus diverifikasi. Kalau terbukti, tindak sesuai ketentuan. Kalau tidak terbukti, institusi dan petugas juga harus memiliki ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan data. Jadi, kontrol sosial harus adil bagi masyarakat maupun petugas,” kata Herman.»

NCW Dorong Keterbukaan Data Pengaduan

NCW DPD Bekasi Raya juga mendorong agar informasi agregat mengenai pengaduan masyarakat dapat dibuka secara berkala kepada publik, dengan tetap memperhatikan perlindungan identitas pelapor serta informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dapat disampaikan kepada publik, antara lain jumlah pengaduan, kategori pengaduan, jumlah laporan yang telah diverifikasi dan diselesaikan, laporan yang masih dalam proses, serta waktu penyelesaiannya.

Menurut NCW, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa kanal pengaduan tersedia. Publik juga perlu memperoleh gambaran apakah mekanisme tersebut berjalan secara efektif dan bagaimana laporan masyarakat ditindaklanjuti.

Pengaduan Juga Menjadi Perlindungan bagi Petugas

Sekretaris Jenderal NCW DPP M. Rechan Nazar mengatakan, sistem pengaduan yang transparan dan berbasis verifikasi bukan hanya memberikan ruang bagi masyarakat, tetapi juga dapat menjadi bentuk perlindungan bagi petugas yang menjalankan tugas sesuai prosedur.

«“Masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan, tetapi petugas juga harus memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Setiap laporan harus dapat diuji berdasarkan fakta, data dan mekanisme yang jelas,” ujar Rechan.»

Ia menambahkan, sistem pengaduan yang baik harus mampu membedakan antara keluhan pelayanan, dugaan pelanggaran, dan informasi yang belum terverifikasi. Dengan demikian, setiap laporan dapat ditangani secara proporsional berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

NCW: Pengawasan Harus Berbasis Data dan Verifikasi

Herman menegaskan bahwa NCW DPD Bekasi Raya ingin mendorong pelayanan publik yang memiliki sistem jelas serta dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

«“Kami ingin pelayanan yang integritasnya dapat dibuktikan melalui sistem—transparansi tarif, standar pelayanan yang jelas, kanal pengaduan yang mudah diakses, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Herman.»

NCW DPD Bekasi Raya menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, konstruktif, dan berbasis kepentingan publik.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, NCW menempatkan data, bukti, verifikasi, serta klarifikasi dari pihak terkait sebagai dasar dalam menyikapi setiap informasi mengenai pelayanan publik.

Bagi NCW, pengawasan tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan. Pengawasan juga merupakan bagian dari upaya mencegah terjadinya penyimpangan, memastikan sistem pelayanan berjalan sesuai ketentuan, melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan, sekaligus memberikan ruang dan apresiasi kepada aparatur yang telah menjalankan tugas secara benar dan profesional.

[Benn/Wira]

By Pimred