PALANGKA RAYA, MEDIA KOTA
Penanganan dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya mendapat perhatian setelah seorang warga bernama Sandiu mengaku dipanggil oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kota Palangka Raya terkait dugaan pembakaran lahan di sekitar tempat tinggalnya.

Berdasarkan keterangan Sandiu, pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan kebakaran lahan yang disebut terjadi di sekitar areal rumahnya dan kemudian merambat ke wilayah sekitarnya.
Sandiu membantah telah melakukan pembakaran sebagaimana dugaan yang disampaikan kepadanya. Ia mengaku tidak berada di lokasi rumah ketika peristiwa kebakaran yang dimaksud terjadi.
“Saya keberatan dengan tuduhan tersebut karena saya tidak berada di rumah ketika kejadian. Saya juga mempertanyakan dasar dan barang bukti yang menunjukkan bahwa saya yang melakukan pembakaran,” ujar Sandiu saat dikonfirmasi Media Kota.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah wartawan Media Kota melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik Tipidter Polres Kota Palangka Raya mengenai dasar pemanggilan serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pembakaran tersebut.
Dalam konfirmasi tersebut, pihak Media Kota meminta penjelasan mengenai bukti-bukti yang menjadi dasar dugaan bahwa Sandiu melakukan pembakaran lahan. Namun, menurut keterangan yang diperoleh, wartawan belum mendapatkan penjelasan maupun bukti yang dapat menunjukkan secara langsung bahwa Sandiu merupakan pihak yang melakukan pembakaran.
Di sisi lain, terdapat dokumentasi video yang sempat diperlihatkan dalam proses konfirmasi. Dalam video tersebut terlihat kondisi rumput di sekitar areal rumah Sandiu yang menurut pengamatan saat itu tidak menunjukkan adanya bagian yang terbakar.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak Sandiu mengenai dasar penetapan dugaan keterlibatannya dalam peristiwa kebakaran lahan tersebut.
Sandiu berharap proses hukum yang sedang berjalan dilakukan secara objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar dirinya diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dan menunjukkan fakta-fakta yang menurutnya dapat menjelaskan posisi dirinya dalam peristiwa tersebut.
“Saya menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan. Tetapi saya berharap prosesnya dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti yang jelas, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak penyidik Tipidter Polres Kota Palangka Raya mengenai dasar pemanggilan Sandiu, status penanganan perkara, serta alat bukti yang telah dikumpulkan dalam penyelidikan atau penyidikan kasus tersebut.
Media Kota tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polres Kota Palangka Raya maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara resmi mengenai perkara tersebut.
(Halion)
