Jakarta, – MEDIA KOTA
Sekretaris Jenderal Nasional Corruption Watch (NCW) Rechan Nazar menyampaikan harapan agar Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di berbagai daerah.
Harapan tersebut disampaikan Rechan menyusul ditetapkannya Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami menaruh harapan besar kepada Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto untuk memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi yang masih marak di berbagai daerah,” ujar Rechan kepada Mediakarya di Jakarta, Rabu (1/10/2026).
Menurut Rechan, praktik korupsi di daerah masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Ia menyebut sejumlah sektor yang selama ini rawan terjadi dugaan penyimpangan, antara lain pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana desa, perizinan, serta sektor pertanahan.
“Korupsi di daerah ini sudah sangat meresahkan. Banyak kasus yang melibatkan pejabat daerah, mulai dari bupati, wali kota hingga kepala dinas. Kami berharap di bawah kepemimpinan Kapolri baru, Polri semakin profesional dan tegas dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.
Dorong Sinergi Polri, KPK dan Kejaksaan
Rechan juga menilai pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Karena itu, NCW mendorong penguatan sinergi antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, koordinasi antarlembaga diperlukan agar penanganan perkara korupsi dapat dilakukan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harus ada sinergi antara Polri, KPK dan Kejaksaan. Kami berharap Kapolri baru mampu membangun kolaborasi yang solid demi memperkuat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Selain penguatan koordinasi, NCW juga berharap Polri tetap menjaga profesionalisme dan independensi dalam menangani setiap laporan maupun perkara hukum, termasuk kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
“Jangan sampai penegakan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rechan.
NCW Siap Bersinergi
Lebih lanjut, Rechan menyatakan NCW siap membangun komunikasi dan sinergi dengan jajaran Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Suyudi Ario Seto, terutama dalam memberikan informasi maupun laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan korupsi.
“Kami dari NCW siap bersinergi dan mendukung upaya Kapolri baru dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, terutama di daerah-daerah yang menjadi perhatian masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sipil, organisasi masyarakat, media, serta lembaga pengawasan juga dinilai penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih kuat.
“Korupsi adalah musuh bersama. NCW sebagai lembaga pengawasan independen siap menjadi mitra strategis dalam memberikan informasi, data dan laporan terkait dugaan korupsi di berbagai wilayah,” ujar Rechan.
Rechan juga berharap pada era kepemimpinan Kapolri baru, mekanisme penerimaan dan tindak lanjut laporan masyarakat dapat semakin terbuka dan responsif.
“Kami berharap ada ruang sinergi yang lebih luas. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti tanpa kejelasan. Kami siap ikut mengawal agar setiap laporan yang memenuhi unsur hukum dapat ditindaklanjuti secara transparan dan profesional,” tuturnya.
Menurut Rechan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum salah satunya dapat diperkuat melalui konsistensi dalam menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap kepemimpinan Jenderal Suyudi dapat memperkuat profesionalisme Polri dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.
Diketahui, Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebelumnya ditetapkan sebagai calon tunggal Kapolri melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026. Selanjutnya, Komisi III DPR RI memberikan persetujuan terhadap pencalonan tersebut melalui proses uji kelayakan dan kepatutan pada 1 Oktober 2026.
Dengan persetujuan tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
[Benn/Wira]
