Penulis: Muhamamd Farhan, S.H.
Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
JAKARTA, Media Kota– Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangan persidangan, MK menyatakan belum menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma kelulusan atau sederajat atas nama Gibran.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menyoroti dua persoalan berbeda, yakni kedudukan hukum para pemohon dan substansi dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Permohonan tidak dapat diterima karena alasan prosedural, sementara persoalan dokumen pendidikan turut menjadi bagian dari pertimbangan dalam persidangan.
Para pemohon, di antaranya Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, menilai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak didukung bukti kelulusan yang memadai. Mereka meminta MK membatalkan penetapan Gibran dan memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menilai certificate of attendance dan sejumlah dokumen yang diajukan tidak menunjukkan kelulusan, melainkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Meski demikian, temuan tersebut perlu dipahami sesuai konteks pertimbangan hukum dan tidak serta-merta dimaknai sebagai kesimpulan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah.
Alasan MK Tidak Dapat Menerima Gugatan
MK menilai para pemohon, yang terdiri atas organisasi pemantau, partai politik, dan perseorangan, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut. Selain itu, Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden yang dapat didiskualifikasi melalui mekanisme tersebut.
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menyebut bahwa penilaian substantif mengenai keabsahan persyaratan calon berada dalam kewenangan lembaga lain yang berwenang. Dengan demikian, putusan tidak dapat diterima berkaitan dengan terpenuhinya persyaratan hukum acara, bukan putusan yang secara langsung membatalkan jabatan Gibran.
Tanggapan dan Implikasi Putusan
Melansir RCTI+, Gibran menyatakan akan menindaklanjuti catatan MK mengenai bukti kelulusan dan menghormati proses hukum. Sementara itu, sebagaimana dilaporkan Justisio, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa MK tidak menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah, melainkan belum menemukannya dalam pemeriksaan perkara tersebut. Para pemohon menyatakan akan mempelajari putusan lebih lanjut.
Dari perspektif kepastian hukum, putusan ini menegaskan pentingnya kedudukan hukum dan prosedur dalam mengajukan perkara. Namun, dari sisi keadilan substantif, persoalan pembuktian dokumen pendidikan tetap menjadi perhatian publik yang membutuhkan penjelasan secara transparan.
Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara Unpad, Yoppy Adhi Hernawan, menilai pertimbangan MK yang memasuki aspek substansi sebelum menilai kedudukan hukum berpotensi menjadi rujukan bagi aktor politik di luar persidangan.
Catatan Redaksi
Verifikasi dokumen persyaratan calon oleh KPU dan kementerian terkait perlu dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel. Mekanisme keberatan administratif yang jelas sebelum penetapan calon juga penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum.
