• Rab. Nov 5th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kasus sengketa Lelang PT. Bank Negara Indonesia 46 (BNI 46) atas gugatan debitur Syahputra Tarigan di menangkan oleh Dedy Wahyudi Pasaribu sebagai pemenang lelang PT. Bank Nasional Indonesia 46.

ByWira

Sep 18, 2024

Bengkulu – Mediakota-online.com

Kuasa hukum tergugat Liana Haryanti Pasaribu,SH menjelaskan bahwa sebelumnya Atas lelang PT BNI 46 tersebut debitur atas nama Syahputra Tarigan menggugat pemenang lelang ke pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu namun dalam putusan Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu gugatan penggugat di Tolak oleh pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu, atas putusan tersebut Penggugat mengajukan banding selanjutnya dalam putusan banding lagi lagi Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu menolak dan justru Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu yang sudah di putuskan sebelumnya.

 

Liana Haryani Pasaribu,S.H selaku kuasa hukum pemenang lelang tetap melakukan upaya damai terhadap Penggugat dan telah di sepakati untuk melakukan eksekusi damai dengan memberikan uang pindahan kepada Penggugat. Dalam keterangannya Advokat Liana Haryani Pasaribu, S.H menjelaskan meskipun terjadi gugat menggugat dan gugatan penggugat di Tolak pemenang lelang mau secara damai melakukan eksekusi dengan memberikan uang pindahan kepada Penggugat. ” ya memang benar memang gugatan penggugat di tolak oleh pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu , bahkan upaya bandingnya pun di tolak oleh pengadilan, tetapi kami tetap melakukan upaya damai kepada penggugat agar tercipta suasana yang baik antara penggugat dan tergugat” ujar Liana Haryanti Pasaribu,SH.

 

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Independen Kekayaan Pejabat dan Pengawasan Anggaran (BPI KPNPA) RI Syamsuyudi, SH, turut menanggapi atas kasus lelang PT. Bank Negara Indonesia 46, menurut Syamsuyudi semua pihak hendaknya agar lebih berhati Hati dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di masyarakat terutama yang berkaitan dengan kasus hukum tutup Syamsuyudi. [Syamsuyudi]

By Wira