• Sab. Okt 11th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Di duga Proyek Baru Rampung Sudah Rusak, Melanggar UU JASA KONTROKSI

ByWira

Jan 13, 2025

Kalteng – mediakota-online.com

Proyek dengan Pemenang Berkontrak dengan Nama Tender Peningkatan Jalan Simpang Patas – Tabak Kanilan,Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, K/L/PD/Instansi Lainnya Provinsi Kalimantan Tengah dengan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan dengan Pagu Rp. 9.925.500.000,00 serta dengan HPS Rp. 9.925.500.000,00 yang di Pemenang oleh CV PUTERA AMANDIT, dengan Jl.Bangun Sari RT.IV No.118 Murung Pudak Kab.Tabalong – Tabalong (Kab.) – Kalimantan Selatan centang Harga Penawaran : Rp 9.677.376.016,54, dengan Harga Terkoneksi : Rp. 9.677.300.000,00 serta dengan Harga Negosiasi : Rp. 9.672.100.000,00

Dengan pagu anggaran yang meliar rupiah tersebut proyek yang baru rampung akhir bulan Desember tahun 2024 yang lalu telah mengalami rusak dan sangat di sayangkan membuang uang Negara dan rakyat.

“Kapankan, kami dapat menikmati jalan yang baik,?…………Proyek yang tidak sampai seumur jagung tersebut tidak lama di nikmati oleh masyarakat setempat sudah mengalami rusak, sebab proyek yang di kerjakan tersebut adalah hasil dari pajak yang telah di bayar oleh masyarat, seharusnya proyek jalan itu sangat perlu untuk transportasi barang dan arus jalan lalu lintas dan juga dapat menjadi kemakmuran masyarakat itu sendiri, maka kami berharap kepada pihak yang terkait terutama PUPR bidang BINA MARGA jalan dapat mengawasi proyek tersebut secara maksimal, agar tidak terjadi pengurangan atim materia/volume proyek seperti proyek jalan ini, jangan sampai hal ini terulang lagi ungkap, penduduk setempat yang tidak mau di publikasikan namanya.

Saat di minta komentar LSM Alai,mengungkapkan, Dalam UU JASA KONTRUKSI jelas sudah dikatakan bahwa,” Proyek yang di kerjakan harus berumur 10 tahun setelah serah terima proyek tersebut kepada Dinas PUPR Provinsi Kalteng.

 

Dalam hal ini bahwa di duga proyek jalan ini banyak terjadi pengurangan atim material atau pengurangan volume proyek, “,Mulia dari pengurangan timbunan dan pemadatan timbunan kurang padat secara maksimal juga terjadi dalam pengaspalan terlalu tipis sehingga terjadi keretakan pada badan jalan tersebut, apabila di lewati oleh beban berat seperti oleh truk yang membawa barang dan dengan ini kami mohon kepada pihak yang terkait seperti kejaksaan dan ke Polisian serta tim audit BPK RI untuk memanggil pihak yang bertanggung jawab atas proyek jalan tersebut (Halion dkk).

By Wira