Jakarta – mediakota-online.com
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melalui Tim Jaksa Penunut Umum (JPU) menerima penyerahan tahap II, yaitu; berkas,barang bukti dan tersangka Hendry Lie dari Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung, Selasa (14/1/2025).
Perlu diketahui bahwa Hendry Lie dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tata kelolah niaga komoditas timah yang terjadi di wilayah izin usaha (IUP) PT Timah Tbk, Bangka Belitung (Babel) tahun 2015 sampai 2022.
Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis pada Selasa (14/1/2025).
Perlu diketahui bahwa, dalam perannya, Hendry Lie memerintahkan Rosaliona dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Inter Nusa perihal :Penawaran kerjasama sewa alat processing timah kepada PT. Timah Tbk, bersama smelter swasta lainnya oleh PT Timah, kemudian melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan perusahaan yang terafiliasi sebagai mitra jasa borongan untuk membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT. Timah, Tbk.Dan selanjutnya menjualnya ke PT. Timah, Tbk sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan procesing antara PT. Timah, Tbk dengan PT Tinindo Inter Nusa yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.
Tindakan tersangka Hendry Lie tersebut mengakibatkan negara dirugikan yang dalam hal ini juga dikaitkan dengan tindakan para tersangka lainnya yang sudah menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti terdakwa Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan dipidana 6.5 bulan penjara, karena merugikan negara sebesar Rp 300 trilun.
Atas perbuatannya tersebut,Hendry Lie dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor20 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ed).