
Jakarta – mediakota-online.com
Beberapa keluhan yang disampaikan warga Asing yang tidak mau disebutkan namanya kepada medikota-online.com mengatakan “kenapa saya dipersulit padahal cukup tahunnya untuk menjadi warga Negara indonesia atau Alih status berkas sudah masuk kurang lebih 9 bulan sampai saat ini belum juga terlisasi padahal untuk PNBP 50 juta sudah dibayarkan”.
Kalau kita lihat ada beberapa Warga negara Lain yang mau menjadi W arga Negara Indonesia ini menjadi hambatan dan birokrasinya yang mencoreng nama bangsa Indonesia terlalu banyak birokrasinya dijajaran Dirjen Ahu dan dikanwil, ini info buat pak menteri seperti warga negara Asing yang tidak mau disebutkan namanya yang mana persyaratannya sudah dipenuhi dan perlu ada perubahan di jajaran dirjen Ahu Subdit dan staffnya harus diganti.
Saya sebagai orang Asing sudah menetap beberapa tahunan Di indonesia tapi kenapa saya dan beberapa Warga negara Lain dihambat padahal saya sudah melengkapi semua persyaratan sesuai peraturan dan undang undang yang ada Indonesia yang anehnya dalam sesuai pasal 8 Dan pasal 9 harus masuk kesekneg kenapa harus dihambat dan dipersulit. pak menteri harus bertindak dari pada mencoreng nama baik kementerian ulah oknum oknum jajaran Ahu subdit dan staff staffnya dirjen Ahu harus diperiksa yang sering menghambat orang warga Asing bisa dilihat yang membuat kebijakan komitmen. ujar orang Asing gak mau disebutkan namanya. [Benn/HS]
