• Sab. Agu 1st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Konflik Tanah di Kintapura: Baliho Pengawasan Resmi Dipasang WRC untuk Melindungi Hak Masyarakat

ByWira

Jul 10, 2025

Mediakota-online.com

Kintapura, Tanah Laut

Pada 9 Juli 2025, Dalam langkah berani yang mencuri perhatian publik, Watch Relation of Corruption (WRC) mengumumkan pemasangan baliho pengawasan resmi di lahan seluas 106 hektare milik kelompok Hj. Sanawiyah. Lahan yang terletak di Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini masih dalam sengketa dan belum mendapatkan ganti rugi dari PT Arutmin Indonesia.

 

Baliho yang dipasang pada hari ini bukan sekadar simbol, melainkan sebuah seruan untuk keadilan. Dalam acara pemasangan tersebut, hadir perwakilan WRC, Dewan Adat Dayak, serta kelompok Hj. Sanawiyah, disaksikan oleh masyarakat lokal yang menjadikan momen ini semakin bermakna. Pemasangan baliho ini bertujuan untuk menegaskan bahwa lahan tersebut masih dalam status sengketa, serta untuk mencegah aktivitas ilegal yang dapat merugikan hak-hak masyarakat selama proses penyelesaian berlangsung.

 

“Langkah ini kami ambil demi menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. PT Arutmin sudah memanfaatkan lahan ini, bahkan melakukan aktivitas pembuangan limbah OB (Overburden), namun belum ada penyelesaian ganti rugi kepada pemilik sah, yaitu kelompok Bu Hj. Sanawiyah,” tegas Bahrudin, Wakil Koordinator WRC Kalimantan Selatan. Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi oleh masyarakat, yang terancam oleh ketidakpastian dan ketidakadilan.

 

Keresahan yang melanda kelompok tani ini tidak bisa dianggap remeh. Penundaan pembayaran ganti rugi dari PT Arutmin dianggap sebagai pengabaian terhadap keadilan sosial dan hukum, memicu ketidakpuasan di tengah masyarakat yang menggantungkan hidup mereka dari lahan tersebut.

 

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Selatan, Abdul Kadir, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap PT Arutmin yang terkesan menutup mata terhadap masalah ini. “Kami mendesak agar perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya. Jangan benturkan masyarakat demi kepentingan bisnis,” ucapnya dengan nada penuh harapan akan perubahan.

 

Dalam pernyataan yang penuh ketegasan, Tim Khusus WRC, Zulkarnain, memberikan ultimatum kepada PT Arutmin untuk menunjukkan itikad baik dalam waktu 4 x 24 jam. “Kami berharap perusahaan segera membuka ruang komunikasi dan menyelesaikan kewajibannya. Negara harus hadir melindungi rakyatnya. Masyarakat kecil jangan terus-menerus dikorbankan atas nama investasi,” tambahnya.

 

WRC berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tercapai penyelesaian yang adil dan sesuai hukum. Pemasangan baliho ini bukan hanya sebuah langkah awal, tetapi juga merupakan simbol perjuangan dalam melindungi aset dan hak masyarakat.

 

Kisah perjuangan ini menjadi sorotan, mengingat banyaknya kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah. Masyarakat menuntut keadilan, dan saatnya suara mereka didengar. Seiring dengan perkembangan kasus ini, harapan akan keadilan tetap menyala di hati setiap individu yang terlibat. WRC dan masyarakat setempat bertekad untuk tidak mundur dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

 

Kita semua berharap agar perusahaan dan pemerintah dapat bersikap lebih bijaksana, dan segera menyelesaikan masalah ini tanpa menambah luka di tengah masyarakat. Apakah ini akan menjadi titik balik dalam perjuangan hak-hak masyarakat? Hanya waktu yang akan menjawab. “(Hallion)

By Wira