Bekasi – mediakota-online.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memeriksa lima anggota DPRD Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat dalam dugaan korupsi alat olahraga. Adapun lima saksi yang diperiksa yakni empat anggota DPRD Arif Rahman, Nuryadi Darmawan, Muhammad Kamil dan Oloan Nababan serta Ahmad Faisyal Hermawan, DPRD Jabar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugerah mengatakan hasil pemeriksaan, para saksi mengakui adanya pembagian alat olahraga untuk warga. “Kalau hasil pemeriksaan tadi mengakui ya, ada pembagian alat olahraga itu,” ucap Ryan di kantornya, Bekasi Selasa (26/8/2025).
Prabowo: Kesehatan dan Pendidikan yang Baik Bisa Terwujud jika Tak Ada Korupsi Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing, KPK Geledah Kantor Kemenaker Artikel Kompas.id Baca juga: Wali Kota Bekasi Prihatin Eks Kadispora Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 4,7 Miliar Ryan menyampaikan penyidik akan meneliti lebih lanjut hasil pemeriksaan para saksi.
“Nanti penyidik juga kan pasti akan meneliti hasil pemeriksaan ini seperti apa nanti berkaitan dengan alat bukti untuk konstruksi perkaranya,” kata dia. Diketahui, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih sebagai tersangka dugaan korupsi alat olahraga periode 2023 senilai Rp 4,7 miliar.
Selain Ahmad Zarkasih, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi, MAR, dan pihak ketiga, M.
Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pengadaan sejumlah alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi pada periode 2023.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan wali kota Bekasi memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga.
Dana lebih tersebut juga wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Benn/Wira]