• Sen. Mei 4th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Sidang MK, Saksi Pemohon Singgung Polisi Rangkap Jabatan Sipil Dapat Gaji Ganda

ByWira

Sep 16, 2025

JAKARTA, mediakota-online.com – Saksi pemohon uji materi polisi rangkap jabatan sipil dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025, Stepanus Febyan Babaro, menyinggung gaji ganda yang didapat anggota kepolisian yang menduduki jabatan sipil. Awalnya, saksi menyinggung pernah ikut seleksi menjadi petinggi Badan Siber dan Sandi Negara karena memiliki kemampuan di bidang Informasi Teknologi (IT).

 

Namun, kesempatan itu tertutup karena polisi mengambil alih jabatan yang seharusnya bisa diduduki oleh sipil. Baca juga: Putusan MK Ini Bikin TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi “Hal tersebut sudah beberapa kali saya pertanyakan kepada lembaga negara tersebut, tahun 2024 dan di tahun 2025. Akan tetapi, saya mendapatkan jawaban bahwa jabatan-jabatan tersebut sudah diisi oleh instansi kepolisian,” kata Stepanus, dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/9/2025).

 

Dia lalu menyebut, seharusnya polisi yang hendak menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri agar persaingan bisa lebih adil dan merata.

 

Sebab, dengan cara saat ini, polisi bisa menduduki jabatan sipil, yang bisa memberikan potensi penghasilan ganda. “Satu, gaji atau tunjangan sebagai anggota Polri, dan dua gaji serta fasilitas dari jabatan sipil yang didudukinya,” kata Stepanus.

 

“Hal ini menimbulkan ketidakadilan sosial dan mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat 3 Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945,” kata dia.

 

Atas dasar pengalamannya, saksi kemudian menilai adanya ketidakseimbangan perlakuan kesempatan antara sipil dan polisi aktif untuk menduduki jabatan.

 

“Hal ini menciptakan rasa ketidakadilan, memperburuk kondisi sosial ekonomi yang membuat terdampak karena kehilangan kesempatan adil dan transparan,” ucap dia. Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

 

Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

 

Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

 

Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.

[Benn/Wira]

By Wira