Oleh: Irfan Arif, S.H.
Ketua Harian DPP LEMBAKUM ANAK NEGRI
—
Lead
Peristiwa G30S/PKI 1965 selama puluhan tahun dipahami hanya sebagai pengkhianatan Partai Komunis Indonesia terhadap bangsa. Namun dalam perspektif hukum dan tata negara, tragedi itu jauh lebih kompleks: ada intrik kekuasaan, pelanggaran hak konstitusional rakyat, dominasi militer melalui Soeharto, hingga manipulasi sejarah yang masih membekas hingga kini.
—
Konteks Politik: Negara di Persimpangan
Tahun 1965 adalah masa ketika Indonesia berada di tengah pertarungan ideologi global. Presiden Sukarno mencoba menjaga keseimbangan lewat Nasakom (nasionalis, agama, komunis). Namun secara konstitusional, prinsip Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat menjadi kabur, sebab politik praktis justru dikuasai oleh perebutan pengaruh antara PKI dan militer.
—
Malam Kudeta: Kudeta, Provokasi, atau Perangkap?
Narasi resmi menyebut PKI sebagai dalang penculikan dan pembunuhan para jenderal. Namun banyak penelitian menunjukkan adanya kemungkinan provokasi atau operasi terselubung yang menjadikan PKI sebagai kambing hitam.
Secara pidana, tindakan makar jelas diatur dalam Pasal 107 KUHP. Tetapi dari perspektif tata negara, peristiwa ini justru membuka jalan bagi pergeseran kekuasaan dari Sukarno ke rezim baru.
—
Dimensi Pengkhianatan
1. Terhadap Presiden Sukarno – Kewenangannya berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dilemahkan akibat peristiwa yang tidak ia kendalikan.
2. Terhadap Rakyat – Warga sipil dijadikan korban stigmatisasi dan kekerasan, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan hukum yang adil.
3. Terhadap Sejarah – Fakta G30S tidak pernah sepenuhnya diungkap, padahal Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
—
Tragedi Kemanusiaan Pasca G30S
Pasca peristiwa, rezim Orde Baru menggunakan G30S sebagai legitimasi politik. Tetapi konsekuensinya adalah pelanggaran HAM massal: diduga peristiwa kelam tersebut ratusan ribu orang dibunuh atau ditahan tanpa proses hukum.
Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 9 tentang hak hidup dan Pasal 17 tentang hak memperoleh keadilan.
—
Peran Dominan Soeharto
Dalam kekosongan otoritas pasca malam 30 September, Mayor Jenderal Soeharto, selaku Panglima KOSTRAD, tampil mengambil kendali. Ia menguasai markas besar Angkatan Darat, mengerahkan pasukan RPKAD, serta mengendalikan siaran RRI untuk menyebarkan versinya tentang situasi nasional.
Dari sisi hukum tata negara, langkah Soeharto menimbulkan perdebatan. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan Presidenlah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Namun secara de facto, kewenangan Sukarno beralih ke Soeharto, apalagi setelah Supersemar (Surat Perintah 11 Maret 1966) ditandatangani. Dengan dokumen itu, Soeharto memperoleh legitimasi formal untuk bertindak atas nama Presiden.
Peran dominan ini tidak hanya menumpas PKI, tetapi juga menata ulang sistem politik. Soeharto membentuk narasi resmi tentang “pengkhianatan PKI” yang kemudian dijadikan legitimasi ideologis Orde Baru selama lebih dari tiga dekade.
—
Penutup: Jangan Mengkhianati Kebenaran
Pengkhianatan terbesar dari G30S bukan hanya penculikan dan pembunuhan jenderal, tetapi juga penolakan bangsa untuk menghadapi kebenaran sejarahnya.
Dalam bahasa hukum, tragedi ini mengingatkan bahwa hukum bisa dipakai sebagai legitimasi kekuasaan, dan sejarah bisa dijadikan propaganda bila tidak transparan.
Bagi generasi muda hari ini, pelajaran yang harus dipetik bukan sekadar mengulang narasi hitam-putih, melainkan berani membaca sejarah dengan jernih dan kritis. Kita tidak boleh lagi terjebak dalam propaganda masa lalu yang membutakan.
Kita wajib memastikan bahwa sejarah bukan alat politik, melainkan cermin kebenaran. Sebab tanpa kebenaran, bangsa akan terus hidup dalam pengkhianatan terhadap dirinya sendiri.
Dengan demikian, tugas kita sebagai anak bangsa adalah menjaga agar luka sejarah menjadi pengingat, bukan jebakan. Keadilan dan kebenaran adalah warisan paling berharga untuk generasi penerus Indonesia.
