Tanah Bumbu – Media Kota
Tragedi kemanusiaan yang telah terkubur selama lebih dari satu dekade kembali mencuat ke permukaan. Warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, kembali menuntut keadilan atas bencana longsor maut yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT MJAB di sekitar permukiman mereka.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 2010. Longsor besar menerjang lahan milik warga di Jalan Provinsi Desa Sinar Bulan. Selain menghancurkan kebun, merusak rumah, dan menggeser struktur tanah hingga puluhan meter, tragedi tersebut merenggut nyawa dua anak kecil yang terperosok ke area longsoran yang disebut warga terbentuk akibat aktivitas tambang di sekitarnya.

Lebih dari 15 tahun berlalu, duka itu tak pernah benar-benar sembuh. Hingga kini, warga mengaku belum menerima pertanggungjawaban yang layak, baik secara hukum maupun kemanusiaan.
“Sejak 2010 kami menunggu keadilan. Lahan kami rusak, rumah retak, kebun hancur, dan dua anak meninggal dunia. Tapi sampai hari ini tidak ada itikad baik,” ujar H. M. Zaini, salah satu pemilik lahan terdampak, dengan suara bergetar namun tegas.
Permukiman Terancam, Warga Terpaksa Mengungsi
Berdasarkan keterangan warga, longsor menyebabkan pergeseran tanah sejauh kurang lebih 35 meter. Lereng menjadi labil, retakan besar muncul di sekitar rumah, dan kawasan tersebut dinilai tidak lagi aman untuk ditinggali. Sejumlah keluarga terpaksa meninggalkan rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun demi keselamatan jiwa.
Dampaknya tidak hanya bersifat materiil. Trauma mendalam masih membayangi keluarga korban, terutama orang tua yang kehilangan anak mereka dalam tragedi tersebut.
Diduga Ada Unsur Kelalaian yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa
Warga menilai tragedi ini tidak bisa dipandang sebagai bencana alam semata. Lokasi longsor berada di area yang disebut berdekatan dengan aktivitas pertambangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 359 KUHP, peristiwa ini dinilai berpotensi mengandung unsur pidana apabila terbukti adanya kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.
Upaya mencari keadilan telah dilakukan sejak lama. Pada 2013, warga bahkan diarahkan ke kantor Mopatama di Jakarta. Namun saat itu, pihak Mopatama menyatakan bahwa tanggung jawab kerusakan bukan berada pada mereka, melainkan pada PT MJAB. Meski demikian, hingga kini, penyelesaian konkret yang diharapkan warga tak kunjung terwujud.
WRC–PAN RI Turun Tangan, Temukan Indikasi Pelanggaran
Babak baru kasus ini dimulai pada 28 April 2025, ketika warga secara resmi memberikan kuasa kepada Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI) untuk mengawal kasus tersebut secara hukum dan administratif.
Dalam proses pendampingan, WRC–PAN RI telah melakukan sejumlah langkah strategis, di antaranya:
Mengirimkan surat resmi kepada pihak PT MJAB
Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan peninjauan lapangan
Mengumpulkan bukti visual dan data teknis
Melakukan investigasi langsung ke lokasi longsor
Menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum
Hasil investigasi awal mengungkap temuan yang dinilai krusial. Jarak antara area tambang dan lahan warga disebut hanya sekitar 50 meter, jarak yang menurut WRC–PAN RI patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan AMDAL dan regulasi pertambangan nasional.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran teknis dan lingkungan yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi berwenang,” ujar perwakilan WRC–PAN RI kepada Media Kota Online.
Menunggu Sikap Negara dan Klarifikasi Perusahaan
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi keselamatan warga di sekitar wilayah tambang. Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait tidak lagi menutup mata terhadap tragedi yang telah merenggut nyawa anak-anak tak berdosa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MJAB belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga maupun hasil investigasi WRC–PAN RI. Redaksi Media Kota masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.”(Hallion)
