Pulau Harimau – Media Kota
Sejumlah warga Desa Mukut, Kecamatan Pulau Harimau, menyampaikan protes atas aktivitas pekerjaan alat berat yang diduga masuk ke kawasan lahan yang masih berstatus sengketa.

Padahal, sebelumnya kedua belah pihak telah sepakat untuk menghentikan seluruh aktivitas dan tidak ada pihak mana pun yang diperbolehkan bekerja hingga permasalahan lahan diselesaikan melalui proses musyawarah atau jalur hukum.

Menurut informasi yang diterima, alat berat yang disebut-sebut milik pria berinisial TAM alias Tamrin tetap beroperasi di lokasi tersebut. TAM diduga berperan sebagai fasilitator yang memasukkan alat dan mengerjakan pengolahan lahan seluas kurang lebih 19 hektare, meskipun status lahan tersebut masih diperselisihkan.

Warga yang merasa keberatan menyayangkan tindakan tersebut. Mereka menilai, kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan bersama seakan tidak dihormati, dan langkah ini justru berpotensi memicu ketegangan antar masyarakat desa.
“Ini masih dipermasalahkan, belum ada putusan.

Sepakat tidak boleh ada kegiatan dulu. Tapi alat dibiarkan bekerja masuk lahan. Ini yang kami protes,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga meminta pemerintah desa, kecamatan, serta pihak terkait untuk turun tangan dan menertibkan aktivitas tersebut.
Mereka berharap penyelesaian dilakukan secara terbuka, melalui jalur musyawarah, sehingga tidak menimbulkan konflik yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak TAM alias Tamrin serta perwakilan pemerintah setempat belum dapat dimintai keterangannya.
[Agus Taufik]
