Jakarta – mediakota-online.com
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang dipimpin Ketua Majelis, Herry SH. Pada Rabu (7/1/2025). Dalam Sidang agenda keterangan saksi dari Polsek Tambora Jakarta Barat yakni, Doni dan Teguh, disebut, saksi penangkap”.
Saksi Penangkap menerangkan dipersidangan, “bahwa terdakwa Yudi Guntoro saya tangkap saat ingin unjuk rasa (demo) ke Gedung DPR pada 25 Agustus 2024.
Awalnya , ada unjuk rasa pendemo, kami petugas ingin mengantisipasi dan memeriksa setiap para pendemo. Yang melewati akses Polsek Tambora.
“Ternyata ada salah satu pendemo yang kini menjalani proses persidangan, karena kedapatan membawa Senjata Pusaka Keris yang sarung tangkainya dibungkus kain putih. Keris tersebut berada didalam tas Selempang berwarna kuning gading dari bahan kain yang terdakwa bawa.
Masih keterangan saksi, Karena saksi petugas dan ditugaskan oleh atasan. Untuk mengatasi pendemo, yang ingin unjuk rasa ke Gedung DPR RI pada 25 Agustus 2024. Namun pendemo yang melewati wilayah Tambora , dilakukan nya penggeledahan. Lalu saya berhentikan dan saya periksa satu persatu. Dari group pendemo terdakwa Yudi Guntoro tersebut ada enam orang. Dan pendemo yang lainnnyapun diperiksa juga oleh petugas kepolisian, wilayah, ungkap saksi penangkap dipersidangan.
Lalu pendemo dari group enam orang tersebut digeledah satu persatu. Ternyata ditemukannya sebilah Keris pusaka, sarung keris tersebut terbungkus kain putih, panjangnya kurang lebih hanya 7 cm, didalam tas Slempang milik terdakwa.
Dari keenam orang tersebut, kami tangkap. Satu orang kami tahan dikarenakan membawa sebilah pusaka keris. Lalu dari kelima orang lainnnya saya pulangkan, kata saksi karena tidak ada barang bukti.
Lebih lanjut saksi menjelaskan, “bahwa barang bukti pusaka keris tersebut dari kakeknya terdakwa, ” hanya untuk pegangan saja, bukan untuk aksi demo, melainkan hanya untuk jaga diri, terang saksi kepolisian saat memberi keterangan dari sumber keterangan terdakwa saat di introgasi, dikantor polisi, terangnya saksi.
Ketika pengacara terdakwa Arif SH, menjelaskan kepada jaksa terkait penunjukan barang bukti,yang dikeluarkan dari tas tersebut ditempat persidangan untuk diperlihatkan dipersidangan. Saat dikeluarkan benda barang bukti tersebut, ada yang terheran dan ada yang tersenyum, dan ada yang mengatakan “apes benar terdakwa itu,”kata pengunjung, Ketika media menyoroti proses persidangan.
Jaksa penuntut umum Zulkifli SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam dakwaannya , bahwa terdakwa diatur dalam pasal Undang-Undang Darurat ayat ke.1, tentang UU darurat. (Eddy)
