Jakarta – mediakota-online.com
Sidang Putusan terbuka untuk umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Demi Antoro SH, dan Anggota, Aslan, Dan Solihin SH. Membacakan putusan Vonis dari keenam terdakwa. Dari bacaan putusan Majelis terdengar suaranya minim dan kurang jelas.
Para terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindak pidana yangw unsur-unsurnya dalam surat dakwaan JPU yaitu, penggelapan dalam perusahaan di PT. TBA. Yang bergerak dalam perdagangan ikan asin.
Majelis dalam Putusan keenam terdakwa dalam Penggelapan dalam Perusahaan PT TBA tergantung dalam perannya, masing-masing dan diatur dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum yaitu, terdakwa Philip dan Asnawi als Akun adalah mantan Karyawan PT TBA didakwa pasal 374 KUHP ayat 2 pasal 64 dan 55 KUHP, tentang penggelapan dalam perusahaan dengan berturut turut serta dilakukan bersama-sama. Bahwa sidang tersebut di splite.
Harap diketahui sidang di splite antara dua terdakwa dan ke.4 terdakwa. terpisah Sedangkan ke. 4 terdakwa diatur JPU dalam dakwaan Pasal 372 junto pasal 64 ayat 2 dan Pasal 55 KUHP.
Kedua terdakwa Eks Staf karyawan, PT.TBA 1. Asnawi als A-Kun (KEPALA GUDANG), Terdakwa 2. Philip sebagai Staf Karyawan MANAGER MARKETING.
Sedangkan keempat terdakwa disebut pihak lain memiliki lapak pribadi, bukan karyawan diperusahaan PT. TBA , yaitu, Tedy Mansyur, William, Intan dan Steafani. Yang diajak bekerja sama (berkorborasi) oleh dua Karyawan Staf Eks di PT TBA. Yaitu Philip dan Asnawi .
Fakta persidangan terungkap dan sesuai dakwaan jaksa, artinya, pesanan barang yang dipesan dan dibeli tidak pernah ada barangnya. Namun perusahaan PT TBA tersebut harus tetap membayar. Namun pembayaran dilakukan , akan tetapi ikan asin tersebut tak pernah ada alias fiktip. Harap diketahui juga bahwa sidang tersebut di Splite, yang masing-masing didampingi Kuasa Hukumnya.
Majelis Hakim dalam putusan tersebut, mengadili dan menyatakan, kedua karyawan Staf PT TBA Asnawi dan Philip, yang terbukti dan bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan yang sebagaimana yang didakwakan JPU dengan unsur-unsurnya dan saksi-saksi lainnya maupun saksi korban pemilik PT TBA dihadirkan memberikan keterangannnya.
Dalam putusan tersebut “Mengadili , dan menyatakan ASNAWI als A-KUN terbukti bersalah, divonis 2 tahun dan 6 bulan dari tuntutan jaksa JPU 3 Tahun dan 6 Bulan penjara.
Terdakwa PHILIP Divonis 3 Tahun dan 6 Bulan penjara. Sebelum divonis di tuntutan Jaksa JPU 4 tahun dan 6 bulan.
Kemudian Majelis Hakim melanjuti sidang Putusan Vonis bagi ke 4 yakni, Tedy Mansyur, William , Intan dan Steafani “mengadili dan dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta yang sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 372 junto Pasal 64 ayat 2 dan Pasal 55 KUHP.
Maka majelis hakim memutus Vonis ke 4 (empat) terdakwa, yaitu,
* TEDY MANSUR divonis 2 tahun Penjara, dari tuntutan Jaksa JPU, 3 tahun dan 6 bulan penjara.
* Terdakwa WILLIAM Divonis 2 tahun penjara, sebelum diputus vonis, dituntut Jaksa JPU 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Kemudian terdakwa
* INTAN di Vonis, 8 bulan, (Masa Percobaan). Sebelum putusan telah Dituntut Jaksa JPU, 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Selanjutnya Terdakwa STEAFANI Divonis Majelis Hakim 8 bulan bebas (Masa Percobaan). Sebelum putusan terdakwa Steafani, telah dituntut JPU selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Awal dalam pergerakan penggelapan diperusahaan tersebut dinahkodai dan peran utama oleh terdakwa Philip pada tahun 2023 s/d 2024, dalam pengakuannya dipersidangan saat menjadi saksi A-richard.
Philip memiliki perannya utama lalu Ia memiliki siasat untuk melakukan kejahatan diperusahaan ia bekerja untuk melakukan penggelapan keuangan perusahaan dengan cara bekerja dengan pihak luar. menanyakan kepada Wiliam dan Mansur. Atas kepemilikan memiliki rekening Bank BCA.
Kemudian Staf Manager Marketing, terdakwa Philip, dari tagihan yang di bayarkan Perusahaan PT TBA dimasukan kerekening Wiliam dan Mansur berkoloborasi bekerja sama oleh pihak yang bukan karyawan staf dari PT Sejahtera tersebut kurang lebihnya satu tahun 2023-2024.
Hal tersebut terdakwa Tedy Mansur memakai rekening BCA istrinya Steafani yang turut juga sebagai terdakwa. Mendapat transferan kurang lebih satu tahun, sebanyak 59 kali, dari terdakwa Philip sebesar kurang lebih Rp. 1,4 Milyar.
Kemudian dilakukan juga oleh Philip melalui rekening terdakwa William, memakai rekening Bank BCA kepada terdakwa Intan (terdakwa) sebanyak kurang lebih ratusan kali transferan sebesar kurang lebih Rp4,6 Milyar.
Lebih lanjut perusahaan PT Sejahtera yang bergerak dibidang Sub agen Ikan Asin melakukan audit dan rekening korannnya, pada 28 Juni 2024. Bahwa pemasukan keuntungan untuk perusahaan tersebut selama satu tahun tak pernah ada. Sehingga perusahaan PT. TBA telah dirugikan oleh keenam terdakwa -+Rp. 7 (tujuh ) milyar lebih.
Dalam Putusan Vonis Majelis Hakim yang di Ketuai, Demi Antoro dan Anggota Hakim, tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sikap, “Banding” untuk kedua terdakwa Steafani dan Intan Luciana alias Luci. (Eddy)
