BATULICIN, Media Kota onlinekan.com -4 Mei 2026 — Upaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Pulau Sawangi kembali menjadi sorotan. Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Abdul Rahim, meminta pemerintah pusat mengevaluasi status pulau tersebut yang saat ini masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA).

Rahim menilai, status kawasan konservasi tersebut membatasi ruang gerak masyarakat dalam mengelola sumber daya secara mandiri. Padahal, warga yang mayoritas berasal dari suku Bugis telah menetap secara turun-temurun hingga generasi kelima.
“Harapannya, kawasan ini dapat dikelola secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujar Rahim saat ditemui di Batulicin, Senin (4/5/2026).
Pulau Sawangi yang berada di Selat Pulau Laut memiliki sejarah panjang sebagai kawasan konservasi. Sejak 1983, wilayah ini berstatus cagar alam sebelum kemudian berubah menjadi Taman Wisata Alam pada 11 Oktober 2019. Namun, perubahan status tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap taraf hidup warga.
Sebaliknya, masyarakat justru menghadapi berbagai keterbatasan, terutama dalam pembangunan infrastruktur dasar seperti listrik dan fasilitas umum lainnya. Proses perizinan yang panjang dan ketat disebut menjadi hambatan utama.
“Kondisi ini membuat masyarakat tertinggal dibandingkan daerah lain,” kata Rahim.
Dampak dari keterbatasan tersebut mulai terlihat pada berkurangnya jumlah penduduk. Banyak warga memilih pindah ke daratan, seperti Batulicin dan Kecamatan Simpang Empat, untuk mencari peluang hidup yang lebih baik. Saat ini, hanya sekitar 25 kepala keluarga yang masih bertahan di Pulau Sawangi.
Meski demikian, dorongan untuk mengevaluasi status kawasan tidak berarti mengabaikan aspek konservasi. Rahim menegaskan bahwa masyarakat tetap berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan, terutama hutan yang menjadi sumber utama air bersih.
“Jika hutan rusak, sumber air bersih juga akan hilang. Masyarakat sangat bergantung pada itu,” ujarnya.
Hal senada disampaikan H. Sarwani yang berharap pemerintah segera menghadirkan solusi konkret. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang mampu menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan pengawasan lingkungan.
Rahim pun mendorong pemerintah pusat melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan kajian ulang terhadap status Pulau Sawangi. Selain itu, ia mengusulkan dialog terbuka antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.
Menurutnya, skema pemberian hak kelola kepada masyarakat dapat menjadi solusi kompromi, dengan tetap mempertahankan fungsi pengawasan oleh aparat terkait.
“Pengawasan tetap diperlukan, tetapi ruang pembangunan juga harus dibuka agar masyarakat tidak terus tertinggal,” tegasnya.
Persoalan Pulau Sawangi mencerminkan dilema antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan yang berimbang dinilai menjadi kunci agar kedua kepentingan tersebut dapat berjalan seiring demi masa depan kawasan yang berkelanjutan.”(Hallion)
