Palembang – Media Kota
Polres Ogan Ilir Puluhan kasus selama bulan Agustus 2026 berhasil diungkap oleh Jajaran Polres Ogan Ilir.
Namun dari puluhan kasus tersebut, hanya tujuh kasus yang menonjol dengan 13 tersangka dan barang bukti (BB) diamankan.
Demikian disampaikan Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan dan Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU Surya Aditama, Selasa 1 September 2026.
Dijelaskan Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti , pengungkapkan perkara-perkara tersebut dilakukan oleh Satreskrim dan Satresnarkoba.
Batang bukti sepeda motor hasil kejahatan diamankan Polres Ogan Ilir
“Untuk Satreskrim tujuh perkara dengan jumlah tersangka yang sama diungkap, di antaranya curanmor, barang buktinya tiga unit sepeda motor. Kemudian ada pembakaran rumah dan lahan, penimbunan BBM ilegal hingga kasus penganiayaan berat,”jelas AKBP Rizka Aprianti .
Dari sekian perkara tersebut, Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pengembangan.
“Seperti curanmor, pembakaran lahan dan lain-lain, terus dilakukan pengembangan,” lanjut AKBP Rizka.
Kemudian Satresnarkoba mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam dalam satu bulan terakhir.
AKBP Rizka menyebut ada enam tersangka beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan.
“Barang bukti utama yang diamankan yaitu sabu seberat 97,65 gram. Kemudian pil ekstasi dalam jumlah besar, total sebanyak 400 butir dengan berat 176,70 gram,” ujar AKBP Rizka.
Barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba yaitu alat hisap sabu, handphone, sepeda motor.
“Belum lagi sejumlah barang bukti (narkoba) kecil-kecil yang diamankan dari pengedar,”ujar. AKBP Rizka.
[Tamyid]
