• Kam. Sep 3rd, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Tiga Sawmill di Muara Enim Diduga Tampung Kayu Hasil Pembalakan Liar

ByPimred

Sep 3, 2026

Palembang – Media Kota
Tiga sawmill di Kabupaten Muara Enim dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan karena diduga menampung kayu hasil pembalakan liar.

Berdasarkan hasil investigasi Koalisi Kawali Sumsel, kayu yang masuk disebut mencapai ratusan kubik setiap hari dan diduga tidak dilengkapi dokumen sah. Salah satu tempat pengolahan kayu yang dilaporkan juga diduga milik seorang anggota dewan.

 

Tiga Sawmill di Muara Enim Diduga Tampung Kayu Hasil Pembalakan Liar
Tumpukan kayu gelondongan terlihat di lokasi penampungan kayu di kawasan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Keberadaan tumpukan kayu tersebut menjadi sorotan terkait dugaan aktivitas pembalakan liar.

Muara Enim : Tiga sawmill atau tempat pengolahan kayu di Kabupaten Muara Enim diduga menampung kayu hasil pembalakan liar.

Salah satu dari tiga tempat pengolahan kayu yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan itu diduga merupakan milik seorang anggota DPRD setempat.

Dugaan tersebut disampaikan Koalisi Kawali Sumsel berdasarkan hasil investigasi di sejumlah wilayah Kabupaten Muara Enim. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melalui Subdit IV.

Ketua Koalisi Kawali Sumsel, Chandra Anugrah, mengatakan pihaknya menemukan dugaan aktivitas pengolahan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kami menemukan dugaan adanya kayu yang masuk ke tempat pengolahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Karena itu, temuan ini kami laporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” kata Chandra dalam rilisnya Rabu (2/9/2026).

Tumpukan kayu gelondongan tampak memenuhi area penampungan kayu di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Tiga tempat pengolahan kayu yang menjadi sorotan Kawali berada di Desa Rambang Niru serta di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Dua tempat pengolahan kayu di Desa Rambang Niru disebut masing-masing milik H. Basir dan H. Matahan/Santi. Sementara satu lainnya disebut milik Yusuf Effendi yang berlokasi di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, Lubai.

Dalam laporan tersebut, Kawali juga menyebut salah satu tempat pengolahan kayu itu diduga berkaitan dengan seorang anggota dewan. Namun, laporan Kawali tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan anggota dewan tersebut dalam aktivitas pembalakan liar.

Berdasarkan hasil investigasi Kawali, tempat-tempat tersebut diduga menerima kayu log dalam jumlah besar setiap harinya. Bahkan, kayu yang masuk disebut mencapai ratusan kubik.

Kawali menduga kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi surat keterangan asal-usul kayu (SKAU) dan dokumen lain yang menunjukkan keabsahan hasil hutan.

Selain persoalan dokumen kayu, Kawali juga menduga badan usaha yang mengelola tempat pengolahan tersebut belum memiliki perizinan yang lengkap, khususnya terkait izin industri primer hasil hutan kayu.

Chandra menilai dugaan peredaran kayu tanpa dokumen sah perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kelestarian hutan dan lingkungan.

“Kalau memang hasil hutan yang dikelola tidak memiliki dokumen yang sah, tentu harus diperiksa. Kami menyerahkan proses pembuktiannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kawali meminta Polda Sumsel menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang diduga menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah.

Dalam laporannya, Kawali mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Aturan tersebut mengatur larangan terhadap kegiatan penebangan di kawasan hutan tanpa izin serta ketentuan mengenai sanksi pidana dan denda bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Chandra menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap laporan tersebut.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak pemilik atau pengelola tiga sawmill yang disebut dalam laporan Kawali mengenai dugaan tersebut.

[Tamyid]

By Pimred