• Rab. Sep 16th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Hasil Impor Ilegal

ByPimred

Sep 16, 2026

JAKARTA, MEDIA KOTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik impor ilegal komoditas kacang tanah yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 1.536 karung kacang tanah dengan total berat mencapai 49,85 ton yang diduga siap untuk diperdagangkan.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran komoditas pangan serta memastikan setiap kegiatan impor memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, komoditas kacang tanah tersebut diduga berasal dari luar negeri. Barang kemudian masuk melalui wilayah Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut melalui jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Dari pemeriksaan sementara terhadap barang dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, pihak yang diperiksa diduga belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen resmi yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.

Dokumen yang menjadi perhatian penyidik antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, serta Sertifikat Karantina. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan legalitas pemasukan komoditas dari luar negeri sekaligus memenuhi ketentuan pengawasan dan karantina.

Selain mengamankan puluhan ton kacang tanah, penyidik juga mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen penyimpanan barang.

Barang bukti dan dokumen tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh bagaimana komoditas tersebut dapat masuk ke Indonesia, berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain, hingga berada di lokasi penyimpanan sebelum diduga akan dipasarkan.

Penyidik Telusuri Jalur Distribusi

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, pihak yang mengirim dan menerima, serta jaringan distribusi komoditas tersebut.

Penyidik juga menelusuri rangkaian kegiatan mulai dari proses masuknya barang, pengangkutan, penyimpanan, hingga rencana distribusi atau pemasaran kacang tanah tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti yang cukup serta memastikan pihak-pihak yang memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan di lapangan.

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” tegas Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jalur pemasukan maupun distribusi komoditas tersebut.

Hingga proses penyidikan selesai, status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

[Ismail/Wira]

By Pimred