TANGERANG, MEDIA KOTA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan tindakan penolakan masuk terhadap seorang Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (WN RRT) berinisial HW, pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

HW diketahui merupakan penumpang maskapai Starlux Airlines penerbangan JX761 rute Taipei–Jakarta. Penolakan masuk tersebut dilakukan setelah Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menerima permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (TETO/KDEI Taipei) terkait dugaan pencurian yang terjadi di dalam pesawat pada rute Taiwan–Jakarta.
Pesawat Starlux JX761 diketahui mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB. Setelah pesawat tiba, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap penumpang serta menjalankan proses administrasi keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak Starlux Airlines.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhatian resmi dari pihak berwenang Taiwan terkait dugaan pencurian tersebut, HW kemudian diputuskan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia.
Padahal, berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, yang bersangkutan diketahui merupakan pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027. Namun, kepemilikan visa tidak serta-merta menjamin seseorang dapat masuk ke wilayah Indonesia apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat alasan keimigrasian yang menjadi dasar untuk dilakukan penolakan masuk.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap setiap orang asing merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi keimigrasian.
> “Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Karena itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” ujar Galih.
Menurutnya, dalam kasus tersebut, pihaknya menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, petugas mengambil keputusan untuk melakukan penolakan masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024. Selanjutnya, pada paspor yang bersangkutan diberikan cap atau keterangan penolakan masuk (denied entry).
Dikembalikan ke Taipei
Setelah seluruh proses penolakan masuk selesai dilaksanakan, HW kemudian dipulangkan kembali ke Taipei menggunakan maskapai Starlux Airlines dengan nomor penerbangan JX762 rute Jakarta–Taipei pada kesempatan penerbangan pertama yang tersedia.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memastikan bahwa proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kerja sama lintas negara dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, dan aktivitas warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, khususnya melalui salah satu pintu gerbang internasional terbesar di Indonesia tersebut.
“Pengawasan keimigrasian dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan koordinasi serta sinergi dengan seluruh instansi terkait,” demikian keterangan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
[Benn/Wira]
