JAKARTA, MEDIA KOTA
Dugaan praktik penggadaian kendaraan dengan modus mengaku sebagai pejabat pada salah satu instansi pemerintahan di wilayah Jakarta Pusat mencuat. Kasus tersebut diduga melibatkan seorang pria bernama Didik Winan Jaya Abadi, yang menurut keterangan pihak terkait mengaku sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada salah satu instansi di lingkungan pemerintahan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 10 September 2026, ketika Didik Winan Jaya Abadi diduga menawarkan atau menggadaikan sebuah kendaraan Honda Brio warna merah dengan nilai transaksi sekitar Rp30 juta kepada Asep Adi Suargi.
Menurut keterangan yang diperoleh, dalam proses transaksi tersebut terdapat sejumlah informasi dan bukti pendukung yang diberikan kepada calon penerima gadai. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, pihak Asep disebut menemukan adanya perbedaan informasi, termasuk terkait tanda bukti dan nomor kontak yang digunakan dalam komunikasi.
Hal lain yang kemudian menjadi perhatian adalah persoalan rekening penerima dana. Menurut keterangan pihak Asep, Didik yang mengaku sebagai seorang Kabid disebut tidak memiliki atau tidak memberikan nomor rekening atas namanya sendiri untuk menerima uang transaksi.
Dalam proses pembayaran, Asep Adi Suargi kemudian melakukan transfer dana kepada rekening atas nama Diah Widia Nengsih. Transfer tersebut dilakukan setelah adanya sejumlah komunikasi dan cara atau mekanisme transaksi yang menurut pihak Asep membuat transaksi akhirnya tetap berjalan.
Kendaraan Kemudian Dihadang Debt Collector
Persoalan baru muncul sehari setelah transaksi. Kendaraan Honda Brio warna merah tersebut kemudian digunakan oleh Asep Adi Suargi.
Namun, secara tiba-tiba kendaraan tersebut disebut dihadang oleh sekitar lima orang yang mengaku sebagai debt collector. Mereka meminta agar kendaraan diserahkan dengan alasan berkaitan dengan persoalan pembiayaan kendaraan tersebut.
Asep Adi Suargi disebut sempat mempertahankan kendaraan karena merasa telah memperoleh kendaraan tersebut melalui transaksi yang sebelumnya dilakukan dengan pihak yang menawarkan gadai.
Situasi tersebut kemudian membuat Asep menghubungi Ari, karena berdasarkan informasi yang disampaikan, kendaraan tersebut sebelumnya berkaitan dengan Ari.
Setelah komunikasi dilakukan, kendaraan akhirnya diserahkan kepada Ari, Kubil, dan beberapa pihak lainnya. Penyerahan kendaraan tersebut disebut dilakukan dengan menggunakan tanda terima sebagai bukti bahwa kendaraan telah diserahkan.
Nasib Uang Transaksi Belum Mendapat Kejelasan
Hingga saat ini, menurut keterangan pihak yang menyampaikan informasi, persoalan tersebut belum memperoleh titik terang, terutama terkait status kendaraan maupun dana sekitar Rp30 juta yang telah dikeluarkan dalam transaksi tersebut.
Pihak Asep disebut masih menunggu kejelasan mengenai apakah kendaraan tersebut dapat dikembalikan atau tidak, serta bagaimana penyelesaian terhadap dana yang telah diserahkan.
Persoalan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai identitas dan kapasitas pihak yang sebelumnya mengaku sebagai pejabat atau Kabid pada salah satu instansi pemerintahan di wilayah Gambir, Jakarta Pusat.
Apabila benar terdapat penggunaan identitas atau jabatan tertentu dalam proses transaksi, hal tersebut tentunya perlu diklarifikasi kepada instansi yang bersangkutan untuk memastikan apakah yang bersangkutan memang memiliki jabatan sebagaimana yang diklaim.
Pihak Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi
Kasus ini diharapkan dapat segera memperoleh penyelesaian secara terang dan transparan. Pihak-pihak yang disebut dalam transaksi juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi sehingga persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam proses transaksi tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan membawa seluruh bukti yang dimiliki, antara lain bukti transfer, percakapan, dokumen atau tanda terima kendaraan, identitas pihak yang melakukan transaksi, serta bukti kepemilikan kendaraan.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Didik Winan Jaya Abadi, Diah Widia Nengsih, Ari, Kubil, maupun pihak debt collector yang disebut dalam kronologi tersebut.
Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan modus, pengakuan jabatan, transaksi Rp30 juta, serta penarikan kendaraan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak yang menyampaikan kronologi dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
[Benn]
