• Kam. Okt 15th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Imigrasi Catat 17.597 Penindakan hingga September 2026, Pengawasan Digital Diperkuat

ByPimred

Okt 14, 2026

BANDUNG – MEDIA KOTA

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian melalui optimalisasi teknologi digital. Hingga September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.

Penguatan pengawasan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing melalui pemanfaatan teknologi, integrasi data, serta peningkatan profesionalisme petugas di lapangan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa transformasi digital merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akurasi informasi, mempercepat deteksi dini, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Menurutnya, pengawasan keimigrasian tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan konvensional. Dibutuhkan sistem yang mampu mengintegrasikan informasi, memperkuat koordinasi antarpetugas, serta mendukung pengambilan keputusan berdasarkan data yang akurat dan mutakhir.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

Optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi

Dalam memperkuat sistem pengawasan, Ditjen Imigrasi mengoptimalkan sejumlah aplikasi digital, di antaranya Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

APOA digunakan untuk mendukung pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan orang asing. Sistem ini membantu petugas memperoleh informasi yang diperlukan guna memantau aktivitas dan keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Indonesia.

Sementara itu, SOI berfungsi membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam proses pengawasan keimigrasian. Melalui integrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Integrasi tersebut memungkinkan petugas melakukan pemeriksaan lebih cermat terhadap WNA yang terindikasi memiliki permasalahan keimigrasian, termasuk individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buronan internasional.

Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan teknologi geotagging.

Sistem ini memungkinkan jajaran Imigrasi melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

Setelah melalui tahap uji coba di wilayah kerja Rudenim Semarang, aplikasi tersebut mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan konsistensi pendataan sekaligus memperkuat koordinasi dalam penanganan pengungsi.

17.597 Tindakan Administratif, 89 Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian. Rinciannya meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, serta lima larangan berada di suatu tempat.

Data tersebut menggambarkan pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Penanganannya dilakukan melalui mekanisme administratif maupun proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada periode yang sama, Ditjen Imigrasi juga mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh tersangka telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (*inkracht*).

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Data tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi bagi jajaran Imigrasi untuk memperkuat strategi pengawasan, meningkatkan ketepatan pemeriksaan, serta mengoptimalkan koordinasi dalam penanganan dugaan tindak pidana keimigrasian.

Teknologi Harus Diimbangi Integritas Petugas

Hendarsam menekankan bahwa pemanfaatan teknologi digital harus berjalan beriringan dengan profesionalisme, integritas, dan kesiapan sumber daya manusia. Menurutnya, sistem yang canggih hanya akan memberikan hasil maksimal apabila didukung petugas yang kompeten, disiplin, serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi diharapkan mampu membangun tata kelola pengawasan keimigrasian yang lebih terintegrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain mempercepat proses identifikasi dan penanganan dugaan pelanggaran, pemanfaatan teknologi juga diharapkan mampu meminimalkan kesalahan data serta meningkatkan efektivitas koordinasi antarunit kerja.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.

Penguatan pengawasan digital ini menjadi bagian dari komitmen Ditjen Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Melalui sistem yang terintegrasi dan pengawasan yang terukur, Imigrasi diharapkan semakin mampu menjalankan tugasnya secara tegas, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen **“Imigrasi untuk Rakyat”**, yakni menghadirkan pengawasan keimigrasian yang efektif, penegakan hukum yang berintegritas, serta perlindungan terhadap keamanan dan ketertiban nasional.

[Benn/Wira]

By Pimred