Gorontalo – Media Kota
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo mengambil tindakan tegas terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal China yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Ketiganya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh petugas imigrasi.

Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial LQ (49), HJ (42), dan LY (53). Mereka diketahui melakukan aktivitas teknis di bidang pertambangan rakyat di Desa Bumela, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
## Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Laporan itu menyebutkan adanya sejumlah orang asing yang diduga melakukan aktivitas di sebuah pondok di kawasan pertambangan rakyat di Desa Bumela.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas INTELDAKIM melakukan pengawasan lapangan serta mengumpulkan keterangan guna memastikan kebenaran laporan.
Dari hasil pemantauan, petugas menemukan aktivitas sejumlah WNA di lokasi tersebut. Selain itu, ditemukan pula beberapa peralatan dan material batuan yang diduga merupakan sampel dari wilayah pertambangan.
Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, kedua WNA yang pertama kali diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen paspor, visa, maupun izin tinggal kepada petugas. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa LQ, HJ, dan LY telah berada di lokasi tersebut selama kurang lebih 12 hari. Selama berada di kawasan itu, mereka melakukan pemantauan dan pengujian terhadap sampel batuan serta material dari wilayah pertambangan.
## Mengaku untuk Penjajakan Investasi, Aktivitas Tak Sesuai Izin
Hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo mengungkapkan bahwa ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan dengan peruntukan prainvestasi bagi calon investor dan pembicaraan bisnis.
Dalam pemeriksaan, ketiganya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan sektor pertanian. Namun, hasil pemeriksaan lapangan dan sejumlah bukti yang ditemukan justru menunjukkan adanya aktivitas teknis di bidang pertambangan.
Petugas menilai aktivitas tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan penggunaan visa maupun izin tinggal yang mereka miliki.
Ketiganya juga mengaku tidak mengetahui secara jelas identitas maupun bidang usaha pihak yang menjadi sponsor mereka selama berada di Indonesia. Sementara itu, fasilitas yang mereka terima selama berada di lokasi disebut berasal dari pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan penjamin sebagaimana tercantum dalam dokumen izin tinggal.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk menilai adanya ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilakukan para WNA dengan izin keimigrasian yang digunakan.
Pengawasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan visa dan izin tinggal, termasuk menjalankan aktivitas sesuai dengan tujuan kedatangan yang telah dinyatakan.
## Imigrasi Tegaskan Pengawasan Orang Asing
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menjatuhkan sanksi deportasi terhadap LQ dan HJ. Sementara itu, LY menjalani pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo untuk proses penindakan sesuai kewenangan.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen jajaran imigrasi dalam menindak pelanggaran keimigrasian yang ditemukan di wilayah kerja mereka.
Pengawasan terhadap orang asing tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, tetapi juga dengan memastikan kesesuaian antara tujuan kedatangan, izin tinggal, serta kegiatan nyata yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi juga menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung efektivitas pengawasan orang asing, khususnya di wilayah yang memiliki aktivitas ekonomi dan potensi sumber daya alam.
Melalui penindakan ini, jajaran Imigrasi Gorontalo menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menghormati dan menaati ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan aturan keimigrasian diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan izin tinggal serta menjaga agar kegiatan orang asing di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
[Phersi]
