GORONTALO, MEDIA KOTA –
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo terus meningkatkan pemahaman masyarakat dan kapasitas internal aparatur mengenai persoalan keimigrasian, khususnya yang berkaitan dengan perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi bertajuk **“Harmonisasi Perkawinan Campuran: Pemahaman Hukum, Administrasi, dan Keimigrasian”** yang diselenggarakan melalui Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai berbagai aspek hukum, administrasi, kewarganegaraan, serta ketentuan keimigrasian yang perlu diperhatikan dalam perkawinan lintas negara.
Perkawinan campuran tidak hanya menyangkut hubungan personal dan keluarga, tetapi juga berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum yang harus dipenuhi oleh pasangan. Mobilitas masyarakat yang semakin tinggi serta meningkatnya interaksi antarnegara membuat pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan perkawinan campuran menjadi semakin penting.
Melalui sosialisasi ini, jajaran Imigrasi Gorontalo berupaya memastikan bahwa informasi mengenai hak, kewajiban, dokumen administrasi, serta status keimigrasian dapat dipahami secara tepat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan mampu menjalani setiap tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, **H. Asrul Lasapa, S.Ag., Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo**, hadir sebagai narasumber. Ia menyampaikan pemaparan mengenai aspek hukum dan administrasi perkawinan dari perspektif hukum Islam.
Materi yang disampaikan mencakup ketentuan perkawinan serta berbagai persyaratan yang perlu diperhatikan dalam proses pelaksanaannya. Pembahasan tersebut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya memenuhi ketentuan hukum dan administrasi sebelum melangsungkan perkawinan campuran.
Selain aspek perkawinan, kegiatan ini juga membahas keterkaitannya dengan ketentuan keimigrasian, terutama mengenai status dan izin tinggal warga negara asing yang memiliki ikatan perkawinan dengan WNI.
Pemahaman terhadap ketentuan tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak keliru dalam mengurus dokumen keimigrasian maupun memenuhi kewajiban administratif yang berlaku. Informasi yang benar juga diharapkan dapat meminimalkan kendala dalam proses pengurusan izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, **Hendarsam Marantoko**, menekankan bahwa pelayanan keimigrasian tidak semata-mata berorientasi pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui penyampaian informasi yang jelas, tepat, dan mudah dipahami.
Pelayanan yang berkualitas, menurut arahan tersebut, menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang memadai mengenai ketentuan keimigrasian. Pendekatan informatif dan responsif diperlukan agar masyarakat dapat mengakses layanan sesuai prosedur serta memahami hak dan kewajibannya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, **Jaka Perkasa Sukarno**, menegaskan bahwa peningkatan pemahaman terhadap persoalan keimigrasian harus berjalan beriringan dengan komitmen memberikan pelayanan yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Semangat Imigrasi untuk Rakyat harus terus dimiliki oleh seluruh ASN Kantor Imigrasi Gorontalo, terutama dalam memberikan pelayanan yang berdampak bagi masyarakat, termasuk bagi mereka yang memilih untuk menikah dengan warga negara asing,” ujar Jaka.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi dan penguatan kapasitas internal merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Imigrasi Gorontalo. Dengan pemahaman yang lebih baik, aparatur diharapkan mampu memberikan informasi dan pendampingan pelayanan secara profesional sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih humanis, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Informasi yang disampaikan secara komprehensif diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur perkawinan campuran beserta konsekuensi administratif dan keimigrasian yang menyertainya.
Melalui sosialisasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang informatif, responsif, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan, edukasi publik, serta kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi keimigrasian yang akurat dan sesuai ketentuan.
[Phersi]
