• Kam. Nov 5th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan 11 WNA dalam Operasi Gabungan di Cengkareng dan Kosambi

ByPimred

Nov 5, 2026

JAKARTA – MEDIA KOTA

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan 11 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian gabungan yang menyasar sejumlah perusahaan dan apartemen di wilayah Cengkareng dan Kosambi, Jakarta. Operasi yang melibatkan 77 personel lintas instansi tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/11/2026).

Sebanyak 11 WNA yang diamankan terdiri atas delapan warga negara Tiongkok, dua warga negara Pakistan, dan satu warga negara Nigeria. Saat ini, seluruhnya tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas imigrasi guna mendalami dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Komang Trisna Diatmika, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada pencocokan dokumen keimigrasian dengan aktivitas serta keberadaan para WNA di lapangan.

 

Menurutnya, keterlibatan berbagai instansi dalam operasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan warga negara asing terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

 

“Kerja sama antarinstansi membantu kami mencocokkan dokumen dan keterangan dengan kegiatan warga negara asing di lapangan. Dari operasi ini, kami memeriksa lebih lanjut 11 warga negara asing. Tindak lanjut untuk setiap orang akan kami tentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Komang.

 

Operasi gabungan tersebut melibatkan 77 personel dari berbagai unsur, yakni Imigrasi, pengawasan internal, kecamatan, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satpol PP, Kepolisian, serta TNI.

 

Petugas menyasar sejumlah perusahaan dan apartemen di kawasan Cengkareng dan Kosambi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian izin tinggal, keberadaan WNA, serta kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas dan ketenagakerjaan warga negara asing.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lima WNA asal Tiongkok berinisial WQ, HL, HH, XS, dan YJ diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Sementara itu, dua WNA asal Pakistan berinisial MAS dan FM diduga melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak imigrasi.

 

Petugas juga masih mendalami indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang melibatkan tiga WNA asal Tiongkok berinisial YC, FC, dan YW serta seorang WNA asal Nigeria berinisial CKE.

 

Hasil pemeriksaan terhadap seluruh WNA tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pihak imigrasi dalam menentukan langkah penegakan hukum, termasuk kemungkinan pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Komang menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing tidak hanya dilakukan di pintu masuk negara, tetapi juga secara berkelanjutan di berbagai wilayah yang menjadi pusat aktivitas dan tempat tinggal WNA.

 

Menurutnya, pengawasan terpadu di kawasan penyangga ibu kota merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketertiban serta memastikan seluruh warga negara asing menjalankan aktivitas sesuai dengan izin dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memastikan setiap temuan di lapangan ditindaklanjuti secara prosedural sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tutup Komang.

 

Melalui operasi gabungan tersebut, Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, sekaligus meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

 

[Benn/Wira]

By Pimred