
Jakarta – mediakota-online.com
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam agenda Putusan pada Kamis. (20-6-2024). Majelis hakim yang diketuai Achmad Satibie SH MH memaparkan bacaan putusannya. Putusan 310 /Pidsus/PN Jakbar/2024. Demi keadilan yang maha Esa.
Terdakwa Haryanto Wijaya yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat.
Yang sebagaimana dalam dakwaan Jaksa dan proses persidangan Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagai perantara narkotika . Menurut keterangan saksi saksi penangkap, bahwa dari penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat.
Dan unsur-unsurnya telah terbukti dan meyakinkan sebagai mana Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Barat, Bharoto SH . Bahwa terdakwa terbukti memilki narkotika jenis Shabu seberat 0,59 gram dan Hp merek Samsung. Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama yakni, pasal 114 ayat ke 2 dan pasal No 35 UU RI Tahun 2009. Dan dakwaan kedua pasal 112 dan UU RI No.35 tahun 2009.
Maka majelis Hakim yang diketuai Achmad Satibie menjatuhkan dan memutuskan kepada terdakwa selama 5 (lima) tahun penjara . Dengan ketentuan denda 1 (satu) milyar subsider 3 bulan penjara. Jika tak dibayarkan , terdakwa menjalani tambahan hukuman selama 3 (tiga) bulan penjara. Sebagai barang bukti dimusnahkan oleh Negara.
Dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan tersebut , terdakwa Hariyanto Wijaya ,” telah menerimanya putusan vonis tersebut.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakbar, Bharoto menyatakan sikap ” masih pikir-pikir. Belum menyatakan banding. (Ed).
