• Sab. Mar 15th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Pengacara Hartono Tanuwidjaja SH,SNi, SH,CBL; Klien nya dirugikan Rp.35 Milyar.

ByRedaktur

Apr 6, 2021

Jakarta, Media Kota

Dalam Surat Dakwaan Terdakwa atas nama H.Ahmad Gozali bin Sabi’in asal Lebak Banten. Perkara Nomor ; Reg.perk: PDM/81/TRG/02/2021. Didakwa pasal 170 ayat 1 KUHPidana . Telah ditahan oleh penyidik sejak 14 Februari 2021 s/d 15 Februari 2021. Diperpanjang oleh JPU dan ditahan pada 16 Februari 2021.Terdakwa H.Ahmad Gozali sudah dihadapkan ke PN Tangerang untuk diadili dengan tuduhan Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP tetapi sdr Aldi masih berstatus DPO Buronan Aparat Kepolisian.
Namun hal ini menurut pengacara Hartono Tanuwidjaja SH SNi ,MH, BCL selaku Kuasa Hukum sdr. Hendro Kimanto . Para terdakwa H.Gozali dan sdr. Aldi (terlibat dan ikut serta sebagai pemilik kontraktor) sampai saat ini para pelaku tindak pidana ini belum tertangkap.
Menurut Hartono Tanuwidjaja kepada wartawan dikantornya di Jakarta Pusat mengatakan, pada tahun 2017, terdakwa mencari kepemilikan tanah yang terletak di Desa Sukamanah Kec. Jambe – Kab. Tanggerang khususnya di blok 8. Kemudian terdakwa mendapatkan sertifikat atas nama masyarakat. Lalu terdakwa melakukan Cut and Fill agar masyarakat yang memiliki sertifikat asli atau bukti kepemilikan agar menghadap terdakwa. Rencananya akan di beli untuk perencanaan pembangunan perumahan.
Setelah melakukan Cut and Fill berhasil. Selanjutnya terdakwa mendatangkan beberapa alat berat untuk pengerjaan pembangunan perumahan . Dalam kurun waktu berjalan , terdakwa mendapatkan informasi , bahwa kepemilikan atas tanah blok 8 di Desa Sukamanah Kec.Jambe-Kab. Tanggerang adalah korban pemilik (Sdr. Hendro Kimanto). Akhirnya Hendro Kimanto melakukan Somasi. Kemudian dari hasil somasi, terdakwa dan Hendro Kimanto sepakat. Dengan kesepakatan tersebut, tanah kepemilikan akan dibayar

sesuai dengan harga tanah yang harganya yang ditentukan oleh korban yaitu, Hendro Kimanto. Kemudian pada tgl. 04 April 2018, antara terdakwa H.Gozali dan Hendro Kimanto melakukan pertemuan di Notaris ABROR yang ber-alamat di Tanggerang sesuai penunjukan korban.Hendro Kimanto. Selanjutnya keseriusan dan perjanjian jual beli pelepasan hak atas tanah di Desa Sukamanah Kec. Jambe-Kab. Tanggerang, yang luasnya, 115 Hektar. Mencakup Blok.5 sampai dengan blok.13 serta blok. Sipon yang terletak diwilayah Kab. Bogor dengan kesepakatan harga Rp.287.500.000.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh milyar, lima ratus juta rupiah).
Namun dalam kesepakatan dan perjanjian tersebut, terdakwa tidak bisa melakukan pembayaran dengan batas waktu yang ditentukan. Dan terjadi pembatalan sepihak. Kemudian. Akibat Sdr . Hendro Kimanto telah mengalami kerugian sebesar Rp.35 milyar. Perbuatan terdakwa yang telah diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Kemudian selaku Kontraktor dan tidak ada surat perintah Kerja (SPK), kepada Sdr.Aldi akibat perbuatan terdakwa , yang merugikan Sdr.Hendro Kimanto selaku klien Hartono Widjaja, dan sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHPidana.(Benn/Eddy/SES)