SEMARANG, Media Kota — Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melimpahkan 38 tersangka jaringan penipuan daring internasional bermodus “pig butchering” ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Para tersangka terdiri dari 27 warga Indonesia, empat warga Myanmar, dan tujuh warga Nepal.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ungkap Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Dia mengatakan, proses pelimpahan para tersangka dilaksanakan di Rutan Kelas I Surakarta pada Rabu (16/9/2026). “Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada jaksa penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wahyu.
Wahyu mengungkapkan, dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jateng berkoordinasi dengan sejumlah pihak karena perkara tersebut memiliki dimensi lintasnegara, di antaranya FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri. Polda Jateng pun berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Sasaran utama mereka warga negara Amerika Serikat (AS). Mereka diperkirakan telah menargetkan sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 orang menjadi korban. Dari data transaksi yang ditemukan penyidik, jaringan mereka telah meraup keuntungan setidaknya 2,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 41,1 miliar.

Ditressiber Polda Jateng membekuk 38 tersangka jaringan pig butchering tersebut pada 20 Mei 2026 lalu. Kasus itu terungkap karena adanya laporan masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan penipuan bermodus pig butchering tersebut menjalankan operasinya dengan mendirikan PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Perusahaan itu digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan daring yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara AS.
Dalam operasinya, jaringan tersebut menjaring calon korban melalui sejumlah aplikasi perkenalan seperti Tinder maupun Boo. Jika telah menemukan calon korban potensial, mereka bakal membangun komunikasi dengan menggunakan foto dan identitas fiktif.
“Dia melakukan perkenalan, kemudian dia berusaha untuk merayu korbannya. Nanti hubungan selanjutnya lewat WA,” ungkap Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih yang saat konferensi pers pada 25 Mei 2026 lalu masih menjabat sebagai Dirressiber Polda Jateng.
Dia menambahkan, guna menumbuhkan kepercayaan, para pelaku membangun komunikasi dan hubungan dengan calon korbannya dalam waktu cukup lama. Jaringan tersebut bahkan menyiapkan model sungguhan jika calon korban ingin melakukan panggilan video.
“Pada saat video call, si modelnya itu ditampilkan. Jadi seolah-olah benar,” ujar Himawan.
Dia menambahkan, jaringan pig butchering tersebut menargetkan warga negara asing sebagai korbannya. “Korbannya rata-rata adalah warga negara asing, karena model yang dipakai adalah orang Indonesia,” ucapnya.
Himawan menerangkan, ketika kepercayaan telah terbangun, jaringan tersebut akan meminta korbannya untuk melakukan investasi pada platform trading kripto bodong. Dana investasi itu nantinya akan langsung dikuasai jaringan pig butchering.
“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” kata Himawan.
Menurut Himawan, calon korban dari jaringan tersebut mencapai 5.000-an orang. “Dari 5.000 itu yang berlanjut, kan yang mereka jaring itu belum tentu dia merespons, tapi yang lanjut, untuk yang kepincut dan dia menurunkan uangnya sekitar 150-an orang korban,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, kelompok tersebut diduga telah memperoleh keuntungan sebesar 2,3 juta dolar AS atau setara Rp41,1 miliar. Himawan mengungkapkan, saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jateng.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara dari paling lama 4 tahun penjara sampai dengan paling lama 12 tahun penjara.[Benn/ Hasan Himmah]
